visitaaponce.com

Catat Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Catat! Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Petugas KPPS sedang melakukan penghitungan suara pada Pemilu 2019.(Antara)

Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pembahasan seputar jadwal pencairan gaji serta besaran honorarium para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sorotan hangat. Isu itu mencuat setelah adanya informasi terkait pencairan gaji dan honorarium KPPS yang tidak seragam di berbagai daerah.

Diperkirakan, sebanyak 5,7 juta petugas KPPS telah diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Januari 2024. Mereka diamanatkan untuk bertugas selama satu bulan, dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sebelumnya, para petugas KPPS telah menjalani bimbingan teknis pada tanggal 25-27 Januari 2024 untuk mempersiapkan diri dalam menjalankan tugasnya.

Jadwal pencairan gaji para petugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002, yang mengindikasikan bahwa gaji akan cair setelah masa tugas berakhir, yakni pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya. Namun, besaran gaji serta honorarium KPPS memiliki perbedaan antara Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca juga: KPU Lantik 5,7 Juta Orang Jadi Petugas KPPS

Besaran gaji anggota KPPS untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Ketua KPPS: Rp1,2 juta
2. Anggota KPPS: Rp1,1 juta
3. Satlinmas TPS: Rp700.000

Gaji petugas KPPS yang bertugas di luar negeri:

1. Ketua KPPS luar negeri: Rp6,5 juta
2. Sekretaris KPPS luar negeri: Rp6 juta
3. Satlinmas TPS luar negeri: Rp4,5 juta

Besaras gaji anggota KPPS untuk Pilkada 2024:

1. Ketua KPPS: Rp900.000
2. Anggota KPPS: Rp850.000
3. Satlinmas TPS: Rp650.000

Uang saku bimbingan teknis (bimtek) KPPS bervariasi di setiap daerah. Para anggota KPPS melaporkan menerima antara Rp50.000 hingga Rp200.000.

Baca juga: KPPS di Padang Diminta Netral dalam Pemilu 2024

Tugas Anggota KPPS

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat tujuh petugas KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran proses pemungutan suara. Petugas tersebut terdiri dari satu Ketua KPPS yang juga bertindak sebagai Anggota 1, serta enam Anggota KPPS dengan tugas yang terbagi sebagai berikut:

Tugas Ketua KPPS atau Anggota 1
1. Mengumumkan jadwal pemungutan suara dan lokasi TPS minimal lima hari sebelumnya.
2. Memastikan pemilih menerima suara.
3. Menyampaikan instruksi kepada anggota KPPS sesuai dengan bimbingan teknis.
4. Memulai pemungutan suara pada pukul 07.00 jika pemilih dan saksi sudah hadir.
5. Memberikan penjelasan mengenai proses pemilihan kepada pemilih.
6. Menandatangani surat suara dan memberikan surat suara kepada pemilih.
7. Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
8. Membantu pemilih tunanetra dalam memasukkan surat suara ke alat bantu coblos.
9. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan.

Tugas Anggota KPPS Ke-2 dan Ke-3
1. Mengisi informasi pada surat suara.
2. Menyerahkan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
3. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
4. Membuka surat suara.
5. Mengisi formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Tugas Anggota KPPS Ke-4
1. Menjaga ketertiban di TPS jika tidak ada petugas LINMAS.
2. Memeriksa pemilih dan surat suara.
3. Membuat daftar hadir dan memberikan informasi kepada pemilih.

Tugas Anggota KPPS Ke-5
1. Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
2. Membantu pemilih yang membutuhkan bantuan.
3. Mengelola surat suara dan mencatat hasil penghitungan suara.

Tugas Anggota KPPS Ke-6
1. Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
2. Memastikan semua surat suara dimasukkan dengan benar.

Tugas Anggota KPPS Ke-7
1. Mengawasi pemilih saat mencelupkan jari ke dalam tinta.
2. Memastikan tanda tinta tidak dihapus oleh pemilih.
3. Memfasilitasi pemilih keluar dari TPS.

Kode Etik KPPS

Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga terikat pada kode etik yang menjadi pedoman bagi Ketua dan anggota dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 01 Tahun 2022. Ada tujuh prinsip kode etik yang harus dipahami oleh KPPS:

1. Asas mandiri dan adil.
2. Asas kepastian hukum.
3. Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas.
4. Asas kepentingan umum.
5. Asas proporsionalitas.
6. Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas.
7. Asas tertib.

Jadi siapa nih yang sudah dilantik dan siap bekerja menjalankan Pemilu 2024 dengan tertib aman dan tanpa kecurangan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat