Terapkan Prinsip Zero KKN Seleksi Calon Advokat
![Terapkan Prinsip Zero KKN Seleksi Calon Advokat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/80a3fb23d4cbdea9b07a19e1fdf2e349.jpg)
PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) konsisten menjaga kualitas dan menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menyeleksi dan mengangkat calon advokat.
Ketentuan zero KKN berlaku bagi semua orang yang ingin menjadi advokat Peradi, termasuk bagi anak dari Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan dan pejabat Peradi lainnya.
"Bahwa di dalam penyelenggaraan seleksi advokat itu, kita (Peradi) zero KKN," kata Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, Senin (29/1).
Contohnya, kata Firman, pada PKPA Angkatan XXII hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Natalia Octavia Hasibuan, yang merupakan putri kandung Otto Hasibuan tetap mengikuti prosedur seperti yang dilalui semua peserta.
“Artinya, bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan melakukan segala sesuatunya sebaik-baiknya dengan standar yang ketat,” ujarnya.
Untuk menjadi advokat Peradi, peserta harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 dan aturan turunannya.
Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa para advokat Peradi mampu memberikan pendampingan secara profesional bagi masyarakat, khusunya para pencari keadilan. Selain itu, guna mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan bahwa peserta PKPA Angkatan XXII sangat tepat mengikuti pendidikan di Peradi yang sangat menjaga kualitas dan integritas calon advokat.
“Ini merupakan tanggung jawab moral kami DPC Peradi Jakarta Barat untuk konsisten menjalankan kegiatan penyelenggaraan PKPA agar melahirkan advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alfariza menuturkan PKPA Angkatan XXII yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh 154 peserta.
Sementara itu, Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat serta Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Syahrir Kuba menyampaikan untuk menjadi advokat minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan, keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
Revisi UU Polri, Ketum Peradi: Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat
Jabatan Honorary Chairman di Kongres Advokat Indonesia Diaktifkan Lagi
Kongres Advokat Indonesia Bahas Sistem Baru Kepemimpinan Organisasi
Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
Advokat Simon Petrus Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku
SAFA Foundation Gelar Pendidikan Advokat pada Juni-Juli 2024, Lahirkan Advokat Handal
UGM Siapkan Sarapan Gratis Selama Masa Ujian
9 Ribu Calon Advokat Ikut Ujian Profesi DPN Peradi Tahun 2023
Ujian Masuk PTKIN 2023 Dimulai 29 Mei 2023, Cek Lokasi di Sini
Gelar Ujian TOEFL ITP Serentak di Lokasi Terbanyak, IIEF Raih Rekor MURI
TryOut.id Laksanakan Latihan Ujian Nasional Online dan Berhadiah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap