visitaaponce.com

Terapkan Prinsip Zero KKN Seleksi Calon Advokat

Terapkan Prinsip Zero KKN Seleksi Calon Advokat
Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat (kiri) memberikan sertifikat kepada peserta PKPA Angkatan XXII.(Ist)

PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) konsisten menjaga kualitas dan menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam menyeleksi dan mengangkat calon advokat.

Ketentuan zero KKN berlaku bagi semua orang yang ingin menjadi advokat Peradi, termasuk bagi anak dari Ketua ‎Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan dan pejabat Peradi lainnya.

"Bahwa di dalam penyelenggaraan seleksi advokat itu, kita (Peradi) zero KKN," kata Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, Senin (29/1).

Contohnya, kata Firman, pada PKPA Angkatan XXII hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Natalia Octavia Hasibuan, yang merupakan putri kandung Otto Hasibuan tetap mengikuti prosedur seperti yang dilalui semua peserta.

“Artinya, bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan melakukan segala sesuatunya sebaik-baiknya dengan standar yang ketat,” ujarnya.

Untuk menjadi advokat Peradi, peserta harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 dan aturan turunannya. 
‎‎
‎Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa para advokat Peradi mampu memberikan pendampingan secara profesional bagi masyarakat, khusunya para pencari keadilan. Selain itu, guna mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan bahwa peserta PKPA Angkatan XXII sangat tepat mengikuti pendidikan di Peradi yang sangat menjaga kualitas dan integritas calon advokat. 

“Ini merupakan tanggung jawab moral kami DPC Peradi Jakarta Barat untuk konsisten menjalankan kegiatan penyelenggaraan PKPA agar melahirkan advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.  

Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alfariza menuturkan PKPA Angkatan XXII yang berlangsung secara hybrid ini diiku‎ti oleh 154 peserta. 

Sementara itu, Staf Ahli Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengabdian Masyarakat serta Koordinator Staf Ahli Rektor Ubhara Jaya, Syahrir Kuba‎ menyampaikan untuk menjadi advokat minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan, ‎keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat