visitaaponce.com

Narasi Satu Putaran Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Narasi Satu Putaran Bertentangan dengan Semangat Demokrasi
Momen pencoblosan harus diserahkan sepenuhnya pada suara rakyat(MI/Ramdani)

PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengemukakan momen pencoblosan harus diserahkan sepenuhnya pada suara rakyat. Hal itu menanggapi gagasan dari kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka supaya pemilihan presiden atau Pilpres 2024 hanya digelar satu putaran. Penyebaran narasi pemilihan presiden (pilpres) satu putaran dengan alasan "efisiensi anggaran" hingga "mengurangi tensi politik" dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.

“Biarkan rakyat menentukan sesuai dengan kehendak bebasnya tanpa harus ada narasi-narasi yang mengarahkan seolah-olah dua putaran tidak lebih baik atau tidak memberikan kontribusi konstruktif bagi praktik demokrasi di Indonesia,” ungkap Titi kepada Media Indonesia, Selasa (13/2).

“Lagipula KPU sudah menganggarkan pemilu sampai putaran kedua karena itu memang hak rakyat yang harus difasilitasi negara,” tegasnya.

Baca juga : Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie soal Gibran yang Bakal Gantikan Posisi Prabowo 

Menurutnya, satu atau dua putaran adalah mekanisme yang sama-sama dijamin konstitusionalitasnya oleh regulasi pemilu yang ada.

Sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan main serta prosesnya berlangsung luber dan jurdil tanpa ada kecurangan ataupun manipulasi.

“Semua pihak sebaiknya mengikuti dan hormati saja proses yang sedang berjalan,” papar Titi.

Baca juga : KPU Didorong Telusuri Surat Suara yang Tercoblos ke Prabowo-Gibran di Makkah, Arab Saudi

Oleh karena itu, kata Titi, meskipun satu putaran adalah konstitusional namun adanya narasi-narasi yang mendistorsi semisal menghubungkannya dengan beban anggaran negara juga upaya mencegah perpecahan di masyarakat merupakan hal yang sangat berbahaya.

Titi juga menilai narasi tersebut bertentangan dengan jaminan atas proses pemilu yang demokratis dan menghargai kebebasan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara murni.

“Narasi satu putaran semestinya tidak lagi digaung-gaungkan. Semua pihak harus menunggu proses yang berlangsung sampai dengan KPU mengumumkan hasil resmi pemilu pada pertengahan Maret 2024 mendatang,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat