visitaaponce.com

Soal TPS Banjir, KPU Petugas Bisa Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Soal TPS Banjir, KPU: Petugas Bisa Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Petugas KPPS dibantu warga menyelamatkan logistik Pemilu 2024 saat banjir menggenangi TPS 20 Larangan Utara, Tangerang.(MI/Ramdani)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, jika ada lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang terendam banjir dan tidak kunjung surut hingga pukul 13.00, petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) bisa menunda pemungutan suara dan melakukannya secara susulan.

"Sekiranya melewati batas jam 13.00 atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini, bisa dilakukan pemungutan suara susulan," kata Idham, Rabu (14/2).

Penundaan itu dilakukan lewat usulan panitia pemilihan kecamatan (PPK) kepada KPU kabupaten/kota. Nantinya, KPU kabupaten/kota akan membuatkan surat keputusan dalam rangka pemungutan suara susulan.

Baca juga : Siap-Siap, Dalam Waktu Dekat Warga Dapat Undangan Memilih dari KPU

Dalam kesempatan yang sama, Idham meningatkan petugas KPPS untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada pemilih. Jika di TPS masih banyak antrean sampai pukul 13.00, petugas KPPS harus tetap mempersilakan masyarakat yang sudah mengantre untuk memberikan hak suara.

"Prinsipnya pemilih di TPS semua terlayani dalam menggunakan hak pilih. Jadi tidak masalah pemungutan suara dilakukan melewati jam 13.00, untuk pemilih yang sudah berada di TPS, ya," tandasnya. (Z-11)

Baca juga : Haedar Nashir Ajak Semua Pihak Menghormati Pilihan Rakyat

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat