visitaaponce.com

1 TPS di Pamekasan Diputuskan Hitung Ulang

1 TPS di Pamekasan Diputuskan Hitung Ulang
Ilustrasi penghitungan suara(MI/Ramdani)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (14/2), memutuskan penghitungan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 015 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Keputusan tersebut diambil Bawaslu karena TPS tersebut melakukan penghitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 24 sebelum jam 13.00 WIB atau sebelum waktu penutupanproses pemungutan suara.

Ketua Bawaslu, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengatakan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sah karena dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, waktu yang mereka gunakan untuk penghitungan hasil pilpres, merupakan waktu untuk mereka yang akan mencoblos dengan menggunakan Kartu Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) Kependudukan.

Baca juga : Jelang Penghitungan Suara, Bawaslu Temukan Banyak Masalah

"Itu berarti TPS yang bersangkutan tidak memberi kesempatan calon pemilih dengan KTP atau Suket," katanya.

Sukma menjelaskan, Bawaslu langsung datang ke TPS 015 Desa Bujur Barat setelah beredar video hasil perolehan suara pilpres sebelum jam 13.00 WIB. Itu berarti proses penghitungan dilakukan sebelum jam tersebut.

"Setelah kami selidiki, ternyata benar penghitungan dilakukan setelah jam 12.00 WIB," jelas Sukma.

Baca juga : Bawaslu: Penghitungan Surat Suara Dua Panel Timbulkan Persoalan

Pihak KPPS beralasan sudah tidak ada lagi calon pemilih yang datang untuk mencoblos. Namun, Bawaslu berpandangan, mereka harus melaksanakan aturan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan asumsi. (MG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat