visitaaponce.com

Ini Alasan KPU Hentikan Proses Rekapitulasi Suara Manual di Kecamatan

Ini Alasan KPU Hentikan Proses Rekapitulasi Suara Manual di Kecamatan
Ilustrasi: Petugas membacakan perolehan suara Pemilu 2024 saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Sulsel(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membeberkan alasan pihaknya sempat menghentikan proses rekapitulasi suara manual dan aplikasi Sirekap yang sempat tak update selama 24 jam.

Idham menerangkan laman sirekap sedang dalam proses sinkronisasi data.

“Saat ini KPU sedang mengakurasi, mengakurasi data tampilan publik web Sirekap dalam website pemilu2024.kpu.go.id dengan sumber data autentik yang terdapat di dalam foto formulir model C.hasil,” ungkap Idham kepada wartawan, Senin (19/2).

Baca juga : Data Sirekap Amburadul, KPU Hentikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

“Foto formulir model C.hasil itu ditampilkan di dalam websiset pemilu2024.kpu.go.id dan publik bisa mengaksesnya,” tambahnya.

Idham menyebut, sinkronisasi juga sebagai bentuk transparansi dan sejumlah keluhan dari publik soal banyaknya angka di Sirekap yang tidak sesuai dengan form C.hasil.

“Karena tuntutan publik, yang jelas KPU terus berupaya memberikan informasi akurat tentang publikasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS nya, itu adalah hak informasi yang harus dipenuhi oleh kami,” tegas Idham.

Baca juga : Perludem Pertanyakan Angka Sirekap yang Tidak Sinkron: Disengaja atau Tidak?

Idham menerangkan, situs Sirekap sudah kembali menampilkan update hasil Pemilu 2024 setelah sebelumnya tidak update selama 24 jam sejak Minggu (18/2).

Dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Senin (19/2) pukul 17.23 WIB, total suara untuk Pilpres masuk mencapai 587.552 dari 823.236 TPS atau sekitar 71.37 persen.

Dari data tersebut, pasangan 02 Prabowo-Gibran masih unggul dengan 58,55 persen Kemudian disusul dengan pasangan 01 Anies-Muhaimin 24,27 persen dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud 17,18 persen. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat