Bawaslu Diminta Tegas Usut Praktik Politik Uang
![Bawaslu Diminta Tegas Usut Praktik Politik Uang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/5672adc83a952a2fe2a23956f1f2e9b6.jpg)
PENGAMAT hukum Abdul Haris meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang pada Pemilu 2024.
"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang, Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu," kata Abdul Haris dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (22/2).
Haris menambahkan Bawaslu harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, akan ada efek jera.
Baca juga : Sederet Modus Politik Uang Pemilu 2024
Haris menyebutkan, salah satu contoh praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis. Pelapor membawa bukti 3 buah amplop yang berisi uang Rp100 ribu dan kartu nama atas nama caleg tersebut.
Begitu juga di Kabupaten Kuningan, Haris menyebutkan beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.
Tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, Haris juga menyarankan agar Bawaslu lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Baca juga : Bawaslu Petakan Kerawanan Politik Uang Pemilu 2024, Papua yang Tertinggi
"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," ujar Haris.
Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat. Praktik politik uang telah melanggar pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.
"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," tandas Haris.
Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.
"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memroses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," kata Haris.
Selain Bawaslu, Haris juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. (Z-6)
Terkini Lainnya
Jika Politik Bansos Terulang di Pilkada 2024, Politik Dinasti dan Nepotisme makin Merajalela
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Partisipasi Pemilih Tanah Air tak Diimbangi Budaya Politik yang Baik
Bamsoet dan SBY Bahas Demokrasi Biaya Tinggi
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
2.096 Anggota Panwaslu Kecamatan Dilantik Bawaslu Sumut
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap