visitaaponce.com

KPU Lempar Temuan Komnas HAM soal Hak Kelompok Marginal ke Kemendagri

KPU Lempar Temuan Komnas HAM soal Hak Kelompok Marginal ke Kemendagri
ICW mempertanyakan anggaran sirekap yang dipergunakan KPU sebagai alat bantu perhitungan Pemilu 2024.(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah melakukan proses pemutakhiran data pemilih dengan maksimal sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi temuan Komnas HAM soal masih banyaknya kelompok marjinal dan rentan yang tidak mendapatkan hak pilih untuk mencoblos.

Terhadap permasalahan tersebut, Idham mengatakan KPU memperoleh data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memutakhirkan data pemilih.

"Sekarang pertanyaannya siapa yang menerbitkan KTP-Elektronik, KPU atau Kemendagri?" kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2).

Baca juga : KPU-Kemendagri Diminta Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non e-KTP

KPU, sambung Idham, merupakan end user atau pengguna terakhir data dari Kemendagri dalam melaksanakan pelayanan terhadap pemilu saat proses pemutakhiran data pemilih. Sebab, administrasi kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU telah maksimal dan telah berkoordinasi, dan ini kembali lagi kepada lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP-Elektronik," tandas Idham.

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait Pemilu 2024 pada 12-16 Februari 2024 di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota. Salah satu temuan Komnas HAM adalah masih banyaknya kelompok marginal dan rentan yang hak pilihnya tidak terpenuhi.

Baca juga : Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal

Ini meliputi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit yang tidak dapat mencoblos karena nihilnya tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Selain itu, ratusan penyandang masalah kesejahteraan sosial di berbagai panti sosial juga tidak terdaftar dalam DPT.

Di sisi lain, ribuan warga binaan yang menempati lembaga pemasyarakatan tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP-E. Saurlin menyebut, kejadian itu dialami oleh 1.804 warga binaan di LP Kelas I Medan, 205 warga binaan di Rutan Kelas II B Poso, dan 101 warga binaan di LP Kelas II A Manado.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat yang masih minim pada Pemilu 2024. "Kami mencatat 600 orang masyarakat adat Baduy Luar belum memiliki KTP-E sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih," tandas Saurlin. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat