visitaaponce.com

Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal

Pemilu 2024, Komnas HAM Janji Penuhi Hak Pilih Kelompok Marginal
Ilustrasi(Dok. MI)

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menegaskan akan berkomitmen penuh dalam pemenuhan hak konstitusional khususnya kelompok marginal rentan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Atnike dalam acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6/2023).

“Pemilu jadi tugas komnas HAM. Pemilu ada beberapa dimensi hak yang dilindungi. Pertama hak untuk ikut serta di pemerintahan, kedua hak untuk memilih dan dipilih, serta hak peroleh kesetaraan akses kepada pelayanan publik,” tegas Atnike.

Baca juga : Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024

Atnike mengatakan Komnas HAM secara responsif terus mendorong pemenuhan hak-hak kepemilihan setiap warga negara.

“Komnas HAM ingin memberikan perhatian lebih kepada kelompok marginal rentan,” ucap Atnike.

Baca juga : KPU Dorong Masyarakat tak Golput saat Pemilu 2024

Pasalnya, Atnike menuturkan setiap warga negara di dalam hak asasi adalah setara.

Maka, Komnas HAM mengajak penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun partai politik dan masyarakat, agar tak meninggalkan kelompok rentan dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.

“Kami juga mendorong penyelenggara pemilu yang genuine dan mencerminkan aspirasi dari pemilih, bukan hasil manipulasi suara. Serta mendorong upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menerangkan bahwa sudah menjadi komitmen bersama-sama untuk memberikan jaminan hak warga negara agar dapat memilih dan dipilih pada Pemilu 2024.

Hasyim membeberkan pihaknya akan menyiapkan kemudahan untuk masyarakat yang pada hari pemungutan suara tidak sedang di tempat di mana ia terdaftar.

Hasyim mencontohkan, warga negara yang punya hak pilih tetapi pada hari pemilihan atau 14 Februari 2024 dalam durasi pukul 07.00-13.00 WIB sedang dirawat di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

“Maka strategi kami meminta KPU Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi jumlah tempat tidur bukan jumlah orang yang sakit, setidaknya dari jumlah tempat tidur itu jadi ukuran berapa surat suara yang perlu kami siapkan,” ujar Hasyim.

KPU, kata Hasyim, juga akan menyiapkan kemudahan untuk mahasiswa luar negeri maupun pelajar pesantren yang sedang menempuh pendidikan jauh dari rumah.

“Sesungguhnya mereka bisa memilih sesuai di mana ia belajar, tapi prosedurnya pindah milih. Pindah milih itu berpartisipasi tapi mengurus sendiri,” ungkapnya.

Hasyim mengaku pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM terutama dengan dirjen lapas dan Kemenag, Kemendikbud hingga pimpinan pesantren dan universitas untuk membuat posko layanan pindah milih.

“Maka dengan begitu, kita gak orangnya saja yang pindah milih, surat suaranya juga kita pindahkan,” papar Hasyim. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat