visitaaponce.com

Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024

Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024
Ilustrasi(DOK.MI)

MASYARAKAT Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menilai pemilih kehilangan referensi dalam memilih pada Pemilu 2024 dengan dihapuskannya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Kebijakan itu dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) soal dana kampanye yang telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau LPSDK dihapuskan, maka kami tidak punya informasi," kata perwakilan koalisi, Sita Supomo, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).

Dengan dihapuskan LPSDK, lanjut Sita, publik tidak dapat memantau penerimaan dana kampanye yang diterima peserta Pemilu 2024 saat kampanye sedang berjalan. Dalam hal ini, publik hanya dapat mengetahui laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Baca juga: KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye

Bagi pemilih LPSDK dapat dijadikan salah satu referensi dalam memilih calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif maupun senator dengan mempertimbangkan rekam jejak, termasuk siapa sponsor yang mendanai kepentingan kampanye para calon.

Perwakilan koalisi lainnya, Judhi Kristantini, menyebut bahwa penghapusan kebijakan LPSDK oleh KPU yang sempat dipraktikkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, dan Pemilu 2019 sebagai ancaman terhadap kemunduran dari proses pendidikan tentang transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu

Saat LPSDK masih diwajibkan, misalnya pada Pemilu 2019, ada 87% peserta pemilu yang melaporkannya. Artinya, 13% peserta pemilu tidak melaporkan LPSDK.

"Jadi kami sungguh khawatir ini merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," tandas Judhi.

Koalisi masyarakat sendiri telah melakukan audiensi dengan perwakilan KPU RI hari ini. Dalam audiensi itu, koalisi menuntut KPU untuk menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada masa kampanye. Di samping itu, KPU juga dituntut membuka akses informasi publik, termasuk dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat