Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024
![Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/7f94bc53f43609776d70a56786fb6944.jpg)
MASYARAKAT Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menilai pemilih kehilangan referensi dalam memilih pada Pemilu 2024 dengan dihapuskannya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Kebijakan itu dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) soal dana kampanye yang telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau LPSDK dihapuskan, maka kami tidak punya informasi," kata perwakilan koalisi, Sita Supomo, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).
Dengan dihapuskan LPSDK, lanjut Sita, publik tidak dapat memantau penerimaan dana kampanye yang diterima peserta Pemilu 2024 saat kampanye sedang berjalan. Dalam hal ini, publik hanya dapat mengetahui laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Baca juga: KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye
Bagi pemilih LPSDK dapat dijadikan salah satu referensi dalam memilih calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif maupun senator dengan mempertimbangkan rekam jejak, termasuk siapa sponsor yang mendanai kepentingan kampanye para calon.
Perwakilan koalisi lainnya, Judhi Kristantini, menyebut bahwa penghapusan kebijakan LPSDK oleh KPU yang sempat dipraktikkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, dan Pemilu 2019 sebagai ancaman terhadap kemunduran dari proses pendidikan tentang transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu
Saat LPSDK masih diwajibkan, misalnya pada Pemilu 2019, ada 87% peserta pemilu yang melaporkannya. Artinya, 13% peserta pemilu tidak melaporkan LPSDK.
"Jadi kami sungguh khawatir ini merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," tandas Judhi.
Koalisi masyarakat sendiri telah melakukan audiensi dengan perwakilan KPU RI hari ini. Dalam audiensi itu, koalisi menuntut KPU untuk menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada masa kampanye. Di samping itu, KPU juga dituntut membuka akses informasi publik, termasuk dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap