visitaaponce.com

KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye

KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye
Papan elektronik hitungan mundur menunjukkan pemungutan suara 14 Februari 2024(MI / Susanto )

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan publik dapat mengawasi secara transparan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 meski laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dihapuskan. Sebab, KPU akan mendorong peserta pemilu untuk melaporkan pembaharuan penerimaan dana kampanye setiap harinya.

"Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye kita minta agar setiap hari melakukan pembaharuan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).

Penerimaan sumbangan itu, lanjutnya, disampaikan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Idham menjelaskan, jika menerima sumbangan dana kampanye hari ini, peserta pemilu harus menyampaikannya ke Sidakam. Nantinya, KPU akan mengintegrasikan laporan dalam Sidakam ke laman infopemilu.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Ada dalam LADK dan LPPDK

"Sidakam ini nanti kita akan mirroringkan pada info pemilu (www.infopemilu.kpu.go.id)," terang Idham.

Melalui integrasi laporan dalam Sidakam ke laman infopemilu, Idham berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dana kampanye peserta pemilu. Sebab, laporan dari masyarakat dapat dijadikan bahan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu: KPU Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu!

Kendati demikian, ia mengakui bahwa informasi yang terterang pada laman infopemilu tidak detail. Kwitansi penerimaan serta NIK penyumbang dana kampanye, misalnya, tidak dicantumkan karena merupakan informasi yang dikecualikan.

Idham juga membantah adanya praktik penyelundupan dari penghapusan kebijakan LPSDK. Menurutnya, KPU sudah menyampaikan kebijakan baru tersebut sejak uji publik maupun rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut penghapusan LPSDK sebagai sebuah kemunduran jika alasannya sebatas karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Sebab, kontrol masyarakat terhadap laporan dana kampanye pada Pemilu 2024 akan berkurang. Pada pemilu edisi sebelumnya, ada tiga tahap pemantauan, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. (Tri/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat