visitaaponce.com

KPU Bersikeras tidak akan Hentikan Tayangan Sirekap

KPU Bersikeras tidak akan Hentikan Tayangan Sirekap
Petugas PPK menginput data penghitungan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sirekap di Sekretariat PPK Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA/Basri Marzuki)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menegaskan tidak akan menghentikan tayangan data perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, hal itu dilakukan demi transparansi penyelenggaraan pemilu terhadap publik, terutama dalam hal pengunggahan foto asli Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Intinya untuk foto, Formulir C Hasil Plano yang ada di TPS, itu akan kami unggah terus," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).

Baca juga : KPU Harus Transparan soal Kebobrokan Sirekap

Ia pun memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan, meski beberapa data sempat keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem.

"Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," kata Hasyim.

Sementara, bagi pemantau pemilu, Formulir Model C1-Plano di Sirekap itu dapat jadi basis penghitungan yang dilakukan secara mandiri. Hal itu bisa menjadi bekal pemantau pemilu menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.

Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah

"(Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," klaim Hasyim.

Apabila Sirekap ditutup, katanya lagi, hanya pihak tertentu saja yang memegang Formulir Model C1-Plano dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.

"Itulah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ujarnya.

Hasyim mengatakan publikasi data perolehan suara di Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi. Hal ini agar suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tidak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat