Usulan Pemisahan Pemilu Serentak Bisa Jadi Opsi
DESAIN ulang pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, dalam satu hari perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk aturan dalam perundang-undangan. Usulan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan lokal bisa saja menjadi opsi pembahasan di DPR saat evaluasi bersama penyelenggara pemilu.
"Yang jadi persoalan kan dari sisi teknisnya. Pemilu lima kotak itu membuat beban kerja yang sangat berlebih untuk penyelenggara. Kalau mau dipisah nasional untuk presiden atau DPR dengan DPRD bisa saja setelah evaluasi menyeluruh dilakukan," kata Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (25/2).
Anggota Fraksi Partai NasDem itu menekankan, pemungutan dan penghitungan suara yang terbatas waktu menjadi
Baca juga : Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang Cakup Seluruh Provinsi
persoalan yang berulang. Padahal, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan salah satunya memperketat persyaratan mejadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Pemilu dengan lima kotak itu memang benar-benar membuat beban kerja yang berlebih dari petugas di lapangan. Ini saya kira secepatnya bisa kita evaluasi," kata Aminurokhman.
Dia mengatakan, peninjauan secara menyeluruh sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, ada persoalan sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Baca juga : Bukan Hasil Final, KPU Harus Selesaikan Kegaduhan Akibat Polemik Sirekap
"Kita tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tetapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi," ujarnya.
Sebelumnya muncul saran agar pembentuk undang-undang mengubah desain keserentakan pemilu, mengingat beban tugas KPPS yang berat. Pemilu dibagi antara tingkat pusat dan lokal.
Di tingkat pusat, pemilih memberikan hak suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, serta DPD. Sementara pemilu tingkat lokal terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. (Z-2)
Terkini Lainnya
Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Pilkada Diharapkan Bisa Berjalan Lebih Baik dari Pilpres
Lonjakan Suara PSI Dianggap tidak Masuk Akal
Polisi dan Jaksa akan Diterbangkan ke Taiwan untuk Investigasi Surat Suara Tercoblos
Kisruh Surat Suara Taipei, Bawaslu Diminta Buat Putusan Mengikat
KPU Gianyar masih Kekurangan Surat Suara DPD RI
NasDem: Kaesang Pangarep Penuhi Syarat Calon Kepala Daerah
NasDem Belum Pasti Dukung Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024
Ilham Habibie Optimis Bersanding dengan PKS untuk Pilgub Jabar 2024
Gelar Kongres, NasDem Usung Sinergi Membangun Bangsa
Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Harus Dapat Perhatian Serius
Pilgub Jawa Tengah masih Saling Bidik
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap