visitaaponce.com

Usulan Pemisahan Pemilu Serentak Bisa Jadi Opsi

Usulan Pemisahan Pemilu Serentak Bisa Jadi Opsi
Warga melakukan pencoblosan surat suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 03 Gampong Keuramat, Banda Aceh, Aceh.(Antara/Khalis Surry)

DESAIN ulang pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, dalam satu hari perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk aturan dalam perundang-undangan. Usulan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan lokal bisa saja menjadi opsi pembahasan di DPR saat evaluasi bersama penyelenggara pemilu.

"Yang jadi persoalan kan dari sisi teknisnya. Pemilu lima kotak itu membuat beban kerja yang sangat berlebih untuk penyelenggara. Kalau mau dipisah nasional untuk presiden atau DPR dengan DPRD bisa saja setelah evaluasi menyeluruh dilakukan," kata Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (25/2).

Anggota Fraksi Partai NasDem itu menekankan, pemungutan dan penghitungan suara yang terbatas waktu menjadi

Baca juga : Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang Cakup Seluruh Provinsi

persoalan yang berulang. Padahal, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan salah satunya memperketat persyaratan mejadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pemilu dengan lima kotak itu memang benar-benar membuat beban kerja yang berlebih dari petugas di lapangan. Ini saya kira secepatnya bisa kita evaluasi," kata Aminurokhman.

Dia mengatakan, peninjauan secara menyeluruh sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, ada persoalan sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Baca juga : Bukan Hasil Final, KPU Harus Selesaikan Kegaduhan Akibat Polemik Sirekap

"Kita tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tetapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi," ujarnya.

Sebelumnya muncul saran agar pembentuk undang-undang mengubah desain keserentakan pemilu, mengingat beban tugas KPPS yang berat. Pemilu dibagi antara tingkat pusat dan lokal. 

Di tingkat pusat, pemilih memberikan hak suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, serta DPD. Sementara pemilu tingkat lokal terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat