Bukan Hasil Final, KPU Harus Selesaikan Kegaduhan Akibat Polemik Sirekap
![Bukan Hasil Final, KPU Harus Selesaikan Kegaduhan Akibat Polemik Sirekap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/0fa36c72d30148c24c457582434ac98a.jpg)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Aminurokhman mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait potensi kegaduhan berkenaan dengan publikasi hasil pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Amin meminta KPU mengevaluasi Sirekap yang dinilai tidak akurat dan justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Sejak awal Komisi II sudah memberikan peringatan. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU saya sudah sampaikan, persiapkan dengan baik agar tidak gaduh. Sirekap pakai sistem teknologi, jika tidak ada proteksi yang kuat bisa terjadi kerawanan," ungkap Aminurokhman, dalam keterangannya yang dikutip Perlementaria, di Jakarta, Selasa (20/2).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap menimbulkan polemik dan hal ini dinilai perlu segera diselesaikan oleh KPU. Apalagi, tambah Amin, sapaan Aminurokhman, masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu yang bisa digunakan untuk memantau perolehan hasil penghitungan suara.
Baca juga : DPR: Perubahan Desain Surat Suara Perlu Kesepahaman Semua Pihak
"Ketika publik banyak belum memahami Sirekap hanya jadi alat bantu, lalu sistemnya justru banyak perbedaan dengan hasil formulir C1 maka terjadi kegaduhan. Penghitungan resmi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional, berjenjang," tegas Amin.
Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu menyebut akan ada evaluasi dari Komisi II terkait penggunaan Sirekap. Menurutnya, Sirekap bisa saja digunakan hanya untuk internal KPU. "Kalau itu tetap dipublikasi dan jadi konsumsi masyarakat maka sistemnya harus diperkuat. Jangan jadi seperti ini, gaduh, dianggap sebagai hasil final," tegas Amin.
Terkait anggaran untuk proyek pengadaan Sirekap, Amin mengatakan Komisi II tidak membahas anggaran hingga satuan tiga atau dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program dengan KPU.
"Kami tidak dalam pembahasan hingga satuan tiga. Ketika anggaran untuk pelaksanaan pemilu dianggap sudah bisa dijalankan, maka kami tekankan untuk bisa dimaksimalkan dalam prosesnya," pungkas Amin. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Guspardi Gaus: Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu tidak Tepat
KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK
Bawaslu Harus Berani Tindak ASN yang Langgar Netralitas Saat Pemilu
Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah Cegah Sengketa di Kemudian Hari
Komisi II: Putusan MK tidak Bisa Berlaku Secara Hukum untuk Pemilu 2024
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Ketua KPU: Cakada Harus Genap 25 atau 30 Tahun pada Akhir Desember 2024
Hidup Segan Calon Perseorangan
KPU akan Akomodir Calon Kepala Daerah Perseorangan Usia 30 Tahun
KPU Ingin Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak
KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap