visitaaponce.com

Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah Cegah Sengketa di Kemudian Hari

KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai positif upaya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Utara yang melakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf rumah-rumah ibadah di wilayah Sumatra Utara. Menurutnya, melalui program prioritas pertanahan, di antaranya sertifikasi tanah wakaf rumah-rumah ibadah, akan mengurangi masalah sengketa tanah wakaf di kemudian hari.

"Kami menilai sangat positif program sertifikasi tanah wakaf (rumah ibadah) ini agar supaya ke depan masalah sengketa tanah bisa dihindari karena statusnya yang sudah tercatat dan terdata dengan baik di BPN," ujar Doli dalam sambutannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Medan, Rabu (6/12).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Telah Daftarkan 109,6 Juta Bidang Tanah

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa salah satu tujuan kunjungan kerja reses kali ini adalah dalam rangka pengawasan pelaksanaan program prioritas pertanahan di provinsi Sumatra Utara.

"Kami ingin memastikan bahwa program prioritas pertanahan di Sumatra Utara ini terus berjalan sesuai rencana dan target yang sudah ditetapkan. Faktor kesadaran masyarakat terkait birokrasi pertanahan yang masih rendah menjadi PR tersendiri. Perlu penjelasan dan sosialisasi sehingga animo masyarakat bisa meningkat," tandas Legislator Dapil Sumatra Utara III ini.

Dalam kesempatan tersebut Doli yang juga sebagai Ketua Komisi II DPR RI ini didampingi Kepala Kanwil BPN Sumut Askani menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf rumah ibadah (masjid) kepada dua orang perwakilan pengurus masjid di kantor BPN Provinsi Sumut, Medan.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Menjaga Keamanan dari Bencana Banjir dan Kebakaran.

Usai penyerahan, Kakanwil BPN Sumut Askani menyebut penyerahan sertifikat ini dilakukan karena masih banyak musala, masjid maupun madrasah berdiri di atas tanah wakaf. Namun, lanjut dia, rumah ibadah dan madrasah belum memiliki sertifikat, karenanya BPN ingin melegalkan tanah itu sehingga tidak terjadi penyerobotan tanah.

"Kami ingin tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya legal seluruhnya sehingga tidak ada yang berhak menyerobot tanah, baik oknum atau ahli waris yang meminta tanah wakaf tersebut dikembalikan," jelas Askani.

Ia menambahkan, komitmen BPN dapat segera menyelesaikan setiap tanah wakaf yang belum bersertifikat. "Insya Allah, sampai akhir 2024 seluruh tanah-tanah wakaf bisa disertifikatkan tanpa dipungut biaya. Itu yang saat ini sedang kami kerjakan," pungkasnya. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat