visitaaponce.com

Ini yang Harus Disiapkan Bank Terkait Sertipikat Tanah Elektronik dalam Dunia Kredit

Ini yang Harus Disiapkan Bank Terkait Sertipikat Tanah Elektronik dalam Dunia Kredit
Praktisi hukum Hendra Febri, S.H., M.H.(Dok. Ist)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN) telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait dengan pemberlakuan Sertipikat Tanah Elektronik yang sekarang lebih dikenal sebagai Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) yaitu melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. 

Sertipikat-el didefinisikan sebagai sertipikat bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang mana data fisik dan data yuridis atas sertipikat tersebut telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik. 

"Sebernarnya, bahasa sederhananya adalah mendigitalisasi sertipikat tanah yang selama ini berbentuk analog (kertas) menjadi bentuk elektronik (digital) sehingga dokumen elektronik tersebutlah yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan berisi seluruh informasi pertanahan atas bidang tanah tersebut," jelas praktisi hukum Hendra Febri, S.H., M.H.

Baca juga : Jadi Standar Pembayaran Global, Penggunaan Kartu Nirsentuh di Indonesia Meningkat

Sertipikat-el menjadi sangat erat kaitannya dengan proses penyaluran kredit di Perbankan (lending sector), sebagai komponen dalam analisa kredit 5C Principle (character, capacity, capital, collateral, condition) khususnya collateral/agunan.

Dengan adanya transformasi tersebut, maka Bank yang dahulu menerima sertipikat hak atas tanah berbentuk analog (kertas) saat ini harus bertransformasi dan harus menerima Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) yang berbentuk dokumen elektronik (digital) sebagai agunan/jaminan kredit. 

"Sudah semestinya Bank mulai mempersiapkan SDM, teknologi dan flow process dalam dunia perkreditan perbankan karena keberlakuan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) merupakan suatu keniscayaan," kata Hendra.

Baca juga : Penasehat Deputi Komisioner Senior OJK Raih Gelar Doktor dari UNS

Hendra menuturkan, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh bank. Pertama, bank harus memulai untuk melakukan review dan penyesuaian pada kebijakan dan flow process khususnya dibidang perkreditan, penyesuaian dilakukan untuk membuka potensi penerimaan agunan/jaminan dalam bentuk Sertipikat-el. 

Pada umumnya  dalam praktik perbankan ketika akan menerima suatu sertipikat tanah dari calon debitur maka bank akan melakukan analisa aspek legalitas, melakukan penilaian asset, dan melakukan pengecekan (cek bersih) atas sertipikat tersebut. 

Salah satu yang harus dipersiapkan oleh bank adalah perubahan flow process untuk metode pengecekan Sertipikat-el, apakah nantinya Bank akan menggunakan aplikasi sentuh tanahku untuk melakukan pengecekan secara mandiri ataukah tetap harus melalui Notaris/PPAT untuk melakukan permohonan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) yang mana saat ini dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT melalui sistem online Kementerian ATR/BPN. 

Baca juga : Bank DKI Raih 10 Penghargaan Infobank Digital Brand 2024

Kedua, bank sudah selayaknya memiliki media penyimpanan dokumen digital yang tesentralisasi baik menggunakan sistem cloud maupun menggunakan hardware (penyimpanan melalui basis komputer) yang dapat menyimpan data-data dokumen elektronik termasuk Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang menjadi bukti dari lahirnya hak preferent bank atas pengikatan agunan. 

Penyimpanan dua dokumen ini sangat penting dimiliki oleh Bank khususnya dalam pelaksanaan eksekusi agunan (apabila debitur wanprestasi) maupun dalam melakukan roya atas hak tanggungan yang terikat secara elektronik tersebut, karena dua dokumen elektronik tersebut akan dipergunakan dalam rangka eksekusi agunan maupun dalam rangka pelaksanaan roya hak tanggungan elektronik. Sehingga keberadaan dokumen tersebut harus tetap terjaga dan tersimpan dengan aman. 

Yang ketiga, bank dapat mempertimbangkan untuk memiliki account sentuh tanahku untuk badan hukum (korporat) yang dapat dipergunakan untuk melakukan pengecekan keabsahan atas Sertipikat-el yang akan diterima sebagai agunan/jaminan. 

Baca juga : Kecanggihan Pengelolaan Big Data Jadi Kunci Kemenangan Perbankan di Era Digital

Sehingga di tahapan awal pemberian fasilitas kredit, bank dapat melakukan pengecekan sertipikat tanah secara mandiri yang dapat menjadi bagian dalam analisa legalitas agunan/jaminan yang akan dilakukan oleh unit business dan unit risk. 

Aplikasi sentuh tanahku untuk badan hukum (korporat) tersebut juga bermanfaat untuk penyimpanan data dan informasi Sertipikat-el yang menjadi asset Bank. 

Keempat, bank harus sudah mulai memetakan asset-asset yang dimilikinya dalam bentuk sertipikat tanah analog (kertas) yang kemudian dilakukan alihmedia atau konversi menjadi Sertipikat-el. Terdapat beberapa manfaat Sertipikat-el yaitu mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan dan bencana alam pada dokumen fisik, serta memudahkan dan mempercepat proses pelayanan. 

Kesimpulannya, penerapan Sertipikat-el di Indonesia sudah menjadi suatu keniscayaan yang pasti akan terjadi cepat atau lambat di seluruh wilayah Indonesia, perlu adanya sosialisasi secara masif oleh Kementerian ATR/BPN kepada segenap masyarakat maupun instansi yang terkait termasuk sektor perbankan. 

Sektor perbankan memahami secara komprehensif akibat hukum dari pemberlakuan Sertipikat-el dan mengetahui aspek kepastian hukum serta langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan apabila Sertipikat-el ini menjadi sengketa di pengadilan. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat