visitaaponce.com

Arab Saudi Intensifkan Larangan Haji tanpa Dokumen Resmi dengan SMS Blast

Arab Saudi Intensifkan Larangan Haji tanpa Dokumen Resmi dengan SMS Blast
Petugas menata dokumen paspor yang akan diberikan kepada jamaah calon haji(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

OTORITAS Arab Saudi terus mengintensifkan sosialisasi larangan melakukan ibadah haji tanpa visa haji atau dokumen resmi (bagi penduduk Saudi). Salah satu langkah baru yang diambil adalah mengirimkan pesan blast melalui SMS kepada seluruh warga Saudi, termasuk orang-orang Indonesia yang bermukim di negeri itu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua calon jemaah haji memahami peraturan baru yang diberlakukan oleh Kerajaan Saudi terkait haji.

Muhaimin, seorang mukimin yang juga menjadi petugas haji pada 2024 ini bercerita, ia juga mendapatkan pesan blast tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pesan tersebut jelas menyebut larangan haji tanpa visa haji.“Pemerintah Saudi sepertinya serius ya soal haji tahun ini,” ujar Muhaimin.

Baca juga : Kemenag Telusuri Travel Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Asal Sulsel

Pria asal Jawa Barat yang kini jadi pemandu jalan anggota Media Center Haji itu mengatakan bahwa ia telah mendapatkan sms dari pemerintah Saudi tentang larangan haji tersebut. “Laa hajja illa bi al tasreh (Dilarang haji tanpa dokumen resmi),” tulis pemerintah Saudi dalam pesan pendek di gawai pintar milik Muhaimin.

Dalam sms tersebut juga dijelaskan bahwa pemegang visa selain visa haji dilarang tinggal di Mekkah selama musim haji, yaitu mulai tanggal 11 Dzulqaidah - 15 Dzulhijjah 1445 H.

#No Haji Without Permit Entry or Stay in the city of Makkah is not allowed for those holding Visit Visa of all types from 15/11/1445 AH to 15/12/1445 AH

Baca juga : 34 WNI yang Ditahan karena Kasus Visa Haji Dibebaskan, 3 Lainnya Diproses Hukum di Arab Saudi

Pesan yang diterima Cak Imin, sapaan akrabnya ternyata tidak tunggal. Ia mendapatkan sms blast beberapa kali dengan narasi berbeda.

Bukan cuma bahasa Arab, sms blast tersebut juga dilengkapi dengan bahasa Inggris.

Karena ditujukan kepada para penduduk Saudi, termasuk mukimin, sms tersebut juga memuat ancaman bagi orang yang mengangkut para pelanggar haji tanpa visa haji tersebut.“Mengangkut pelanggar peraturan dan petunjuk haji, yang belum memperoleh izin haji, akan dikenakan sanksi.

Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji

Saat dicek nama pengirimnya, tertulis bahwa pesan tersebut dikirim oleh MOI, yaitu Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Saudi (Wizarah al Dahiliyyah).

Selain itu, ada juga sms blast lain yang menjelaskan sanksi bagi pelanggar larangan tersebut, termasuk denda dan larangan untuk melakukan haji selama beberapa tahun ke depan. Bahkan sms tersebut dikirim beberapa kali dengan berbagai bahasa, mulai Arab, Inggris, hingga Indonesia.

Berikut teks sms blast dari otoritas Saudi terkait sanksi bagi pelanggar Haji tanpa visa resmi.

Baca juga : 2 Koordinator Jemaah Tanpa Visa Haji Ditahan Otoritas Keamanan Arab Saudi

“Denda sebesar (10.000) riyal dikenakan kepada warga dan pendatang yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang telah ditetapkan".

“Para pelanggar warga negara dan pendatang terhadap peraturan dan instruksi haji akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Kerajaan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum."

“Denda keuangan yang dikenakan kepada para pelanggar sebesar (10.000) riyal akan dilipatgandakan jika pelanggaran tersebut diulangi."

“Hukuman bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar terhadap peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga (6) bulan dan dikenakan denda sebesar (50.000) riyal. #TidakHajiTanpaIzin.”

Pesan blast tersebut ternyata tidak hanya diterima Muhaimin. Beberapa anggota PPIH Arab Saudi yang berasal dari Jakarta juga mendapatkan sms serupa. Hal ini karena mereka menggunakan kartu provider lokal Arab Saudi.

“Saya kira sms apaan, ternyata larangan haji tanpa visa haji,” ujar salah satu anggota PPIH Arab Saudi yang mendapatkan sms blast tersebut.

Larangan ini bukannya tanpa bukti. Sejumlah warga Indonesia telah mendapatkan sanksi akibat melanggar aturan tersebut. Pada 29 Mei lalu, sebanyak 22 dideportasi karena melanggar aturan tersebut. Mereka ditahan aparat keamanan Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Selain WNI tersebut, dua koordinator mereka, seorang sopir dan seorang pemilik bus juga ditahan.

Selanjutnya, pada Sabtu (1/6), aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan WNI yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Sebanyak, 37 WNI asal Makassar ditangkap di Madinah pukul 11 WAS, Sabtu (1/6). Dari 37 orang yang ditangkap, 34 kemudian dideportasi dan tiga ditahan. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat