visitaaponce.com

Kementerian ATRBPN Telah Daftarkan 109,6 Juta Bidang Tanah

Kementerian ATR/BPN Telah Daftarkan 109,6 Juta Bidang Tanah
Menteri ATR Hadi Tjahjanto bersama Gubernur DIY Sri SUltan Hamengku Bowono X(MI/Ardi Teristi Hardi)

MENTERI Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto menyampaikan, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.

"Selain kota Yogyakarta, Saya berharap kabupaten kota lain di Provinsi DIY segera di deklarasikan menjadi kabupaten kota lengkap sehingga bisa terwujud Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lengkap," kata dia saat Penyerahan Sertifikat tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman di Kompleks Kepatihan, Kamis (7/12). 

Baca juga : Pemerintah Bagikan 2,5 Juta Sertifikat Tanah se-Indonesia

Pendaftaran tanah itu didorong bukan hanya untuk tanah-tanah masyarakat, tetapi juga rumah-rumah ibadah tanah wakaf dan tanah aset BMN, BMD dan BUMN.

Selain itu, Hadi juga menyambut baik dengan percepatan sertifikasi tanah bagi tanah-tanah kasultanan dan tanah Kadipaten. Hal ini sejalan dengan Permen ATR kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendaftaran tanah kasultanan dan tanah Kadipaten maka kegiatan penatausahaan tanah Kasultanan, tanah Kadipaten dan tanah Kelurahan telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran, sehingga hasil akhir kegiatan adalah berupa sertifikat tanah.

Baca juga : Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Korban Lumpur Lapindo

Hadi juga menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN di Yogyakarta tentang sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan, dan penanganan permasalahan pertanahan tanah kasultanan dan tanah kadipaten

"Saya berharap mou yang telah ditandatangani hari ini dapat memperkuat sinergitas antara kementrian ATR/BPN dengan pemprov DIY dalam menyelesaikkan berbagai persoalan tanah di propinsi DIY," kata dia.

Menurut dia, persoalan serumit apapun dapat diselesaikan melalui kerjasama yang solid dan kokoh.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan Kelurahan tertib administrasi pertanahan dan tata ruang dari Gubernur DIY. 

"Kepada lurah saya sampaikan bahwa tertib administrasi pertanahan dan tata ruang dimulai dari level organ pemerintahan terendah yaitu desa kelurahan bahkan kabupaten kota lengkap tidak dapat terwujud apabila tidak dimulai dengan desa kelurahan lengkap," kata Hadi.

Pasalnya, persoalan Pertanahan yang terjadi selama ini salah satunya diakibatkan karena tidak tertibnya administrasi pertanahan. Ia berhadap, Kelurahan bisa melaksanakan tertib administrasi Pertanahan dan tata ruang dapat diikuti pada kelurahan lain khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta umumnya di seluruh wilayah Indonesia.

Hadi mengungkapkan, pada Senin (4/12), Presiden Joko Widodi sudah menyerahkan 2.523.000 sertifikat tanah secara luring dan daring diseluruh Indonesia, termasuk diikuti secara daring di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pada kesempatan tersebut, Presiden meluncurkan sertifikat tanah elektronik, peluncuran sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk dari transformasi digital serta komitmen kementerian ATR/BPN dalam menerapkan konsep digital melayani atau Dilan.

"Adapun keuntungan sertifikat elektronik yaitu meminimalisir resiko Kehilangan, resiko terbakar, atau pencurian, serta kerusakan akibat bencana alam, berikutnya adalah memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan yang terakhir adalah menutup ruang gerak oknum mafia tanah," papar dia.

Penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap mulai dari sertifikasi aset BMN, BMD, badan hukum dan BUMN rumah ibadah, serta masyarakat di 12 kabupaten kota lengkap salah satunya adalah kota Yogyakarta yang telah di deklarasikan sebagai Kota lengkap dan selanjutnya aan diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia

Ia pun memohon kepada pemerintah daerah beserta jajaran forkopimda, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta agar membantu mensosialisasikan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat DIY. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat