Kementerian ATRBPN Pdanakan Mafia Lahan yang Jual Beli Kavling di Hutan Lindung Batam
![Kementerian ATR/BPN Pdanakan Mafia Lahan yang Jual Beli Kavling di Hutan Lindung Batam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/1a8b2646c55dc570387fe9f8c856cb58.jpg)
DIREKTORAT Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mempidanakan salah satu pengembang yang diduga melakukan jual beli kavling di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodillah Virgantara mengatakan, penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun oleh Kementerian ATR/BPN pada 2019.
"Ditemukan ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan implementasi di lapangan. Ternyata hasil audit yang seharusnya hutan sudah tidak menjadi hutan lagi," ujar Ariodillah melalui keterangannya dikutip dari Antara, Senin (22/5).
Baca juga : 2 Pesan Menteri ATR pada Calon Pimpinan Tinggi Polri untuk Berantas Mafia Tanah
Ariodillah menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui citra satelit pada 2020, 2021 dan 2022 terdapat gerakan, di mana tutupan yang masih ada pada 2017 mulai dibongkar. Selanjutnya lahan tersebut dijadikan kavling-kavling yang dijual dengan harga murah.
Lebih lanjut, Ditjen PPTR telah dua kali memasang plang peringatan yang melarang pembangunan di daerah hutan lindung pada 2020 dan 2022 namun dibongkar oleh oknum tidak dikenal. Aktivitas pembangunan tetap berjalan dengan sejumlah rumah telah berdiri.
Menurut Ariodillah, dengan sejumlah bukti yang ada, diduga telah terjadi tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Pasal 69 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca juga : Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Sekolah dan Pesantren di Batam
Kemudian, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menindaklanjuti ke Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga Kepolisian Daerah untuk melakukan penindakan.
"Dalam proses yang berjalan hampir satu tahun, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang telah menemukan tersangka dan berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dan akan disidang dua minggu lagi," kata Ariodillah.
Ariodillah mengatakan, kasus hutan lindung yang diperjualbelikan ini tidak hanya merugikan negara, namun juga warga. Apalagi kasus ini telah masuk ke tahap transaksi jual beli oleh tersangka secara sepihak, di mana tersangka membuat masterplan palsu tanpa persetujuan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Baca juga : Bagikan Sertifikat di Sukabumi, Wanen ATR : Jaga Baik-Baik Untuk Hindari Mafia Tanah
Namun sesuai dengan peraturan yang berlaku, bangunan yang telah berdiri tetap harus dibongkar dan dipulihkan menjadi hutan kembali.
Kementerian ATR/BPN pun mencari solusi agar nasib masyarakat yang telah membeli kavling tersebut dapat tertangani dengan baik. Rencananya, Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk menampung pembeli yang dirugikan.
Ariodillah mengingatkan agar masyarakat memeriksa sertifikat perumahan yang akan dibeli. Saat ini, kasus tersebut telah diproses ke ranah hukum pidana dan menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk membuat efek jera bagi mafia lahan. (Ant/Z-5)
Terkini Lainnya
Kementerian ATR/BPN Telah Daftarkan 109,6 Juta Bidang Tanah
Menteri Hadi Deklarasikan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa Ribet Antre
USK-BPN Ekspos Hasil Riset Inventarisasi Tanah Ulayat di Aceh
Pemerintah akan Batasi Jumlah Kepemilikan Hunian bagi WNA
Kekeringan Ancam Eksistensi Ribuan Hektare Hutan Lindung di Ile Lewotolok NTT
Komisi IV: Banjir Bandang di Sumbar Akibat Pemerintah Tak Kontrol Kawasan Hutan Lindung
Kepala Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap akibat Rusak Hutan Lindung
Hutan Lindung Liang Anggang kian Tergerus
Tiga Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Mesangat
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap