visitaaponce.com

Kementerian ATRBPN Pdanakan Mafia Lahan yang Jual Beli Kavling di Hutan Lindung Batam

Kementerian ATR/BPN Pdanakan Mafia Lahan yang Jual Beli Kavling di Hutan Lindung Batam
Sejumlah perangkat daerah di Batam dan perwakilan Kanwil Kementerian ATR/BPN Batam di Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai(Dok. Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN)

DIREKTORAT Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mempidanakan salah satu pengembang yang diduga melakukan jual beli kavling di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodillah Virgantara mengatakan, penyidikan kasus perubahan fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang diperjualbelikan didasarkan pada hasil audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun oleh Kementerian ATR/BPN pada 2019.

"Ditemukan ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan implementasi di lapangan. Ternyata hasil audit yang seharusnya hutan sudah tidak menjadi hutan lagi," ujar Ariodillah melalui keterangannya dikutip dari Antara, Senin (22/5).

Baca juga : 2 Pesan Menteri ATR pada Calon Pimpinan Tinggi Polri untuk Berantas Mafia Tanah

Ariodillah menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui citra satelit pada 2020, 2021 dan 2022 terdapat gerakan, di mana tutupan yang masih ada pada 2017 mulai dibongkar. Selanjutnya lahan tersebut dijadikan kavling-kavling yang dijual dengan harga murah.

Lebih lanjut, Ditjen PPTR telah dua kali memasang plang peringatan yang melarang pembangunan di daerah hutan lindung pada 2020 dan 2022 namun dibongkar oleh oknum tidak dikenal. Aktivitas pembangunan tetap berjalan dengan sejumlah rumah telah berdiri.

Menurut Ariodillah, dengan sejumlah bukti yang ada, diduga telah terjadi tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Pasal 69 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga : Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Sekolah dan Pesantren di Batam

Kemudian, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menindaklanjuti ke Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga Kepolisian Daerah untuk melakukan penindakan.

"Dalam proses yang berjalan hampir satu tahun, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang telah menemukan tersangka dan berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dan akan disidang dua minggu lagi," kata Ariodillah.

Ariodillah mengatakan, kasus hutan lindung yang diperjualbelikan ini tidak hanya merugikan negara, namun juga warga. Apalagi kasus ini telah masuk ke tahap transaksi jual beli oleh tersangka secara sepihak, di mana tersangka membuat masterplan palsu tanpa persetujuan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca juga : Bagikan Sertifikat di Sukabumi, Wanen ATR : Jaga Baik-Baik Untuk Hindari Mafia Tanah

Namun sesuai dengan peraturan yang berlaku, bangunan yang telah berdiri tetap harus dibongkar dan dipulihkan menjadi hutan kembali.

Kementerian ATR/BPN pun mencari solusi agar nasib masyarakat yang telah membeli kavling tersebut dapat tertangani dengan baik. Rencananya, Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk menampung pembeli yang dirugikan.

Ariodillah mengingatkan agar masyarakat memeriksa sertifikat perumahan yang akan dibeli. Saat ini, kasus tersebut telah diproses ke ranah hukum pidana dan menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk membuat efek jera bagi mafia lahan. (Ant/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat