visitaaponce.com

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa Ribet Antre

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa Ribet Antre
Cara cek sertifikat tanah secara online(Ist)

SERTIFIKAT tanah merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh elemen masyarakat untuk membuktikan dengan sah atas kepemilikan tanah dan bangunan secara hukum. Sertifikat Hak Miliki (SHM) yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi. 

Namun, karena hal tersebut sering kali disalah gunakan oleh para mafia tanah untuk memalsukan sertifikat tersebut. Bagi kamu yang tidak ingin tertipu oleh para mafia sangat diperlukan untuk mawas diri dengan cara melakukan pengecekan dokumen ketika membeli properti.

Biasanya, masyarakat harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Namun, saat ini hal tersebut kurang efektif untuk dilakukan karena kamu sudah bisa melakukannya melalui secara online.

Baca juga: Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Seminari di Labuan Bajo

Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk melakukan cek sertifikat tanah melalui online!

1. Cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi BPN Sentuh Tanahku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak akhir 2019 telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh melalui App Store (untuk pengguna apple) atau Google Play Store (untuk pengguna android), tidak sulit dalam penggunaannya. Berikut cara menggunakannya:

- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.

- Lakukan registrasi dengan alamat email aktif.

- Buka aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat kamu.

- Registrasi untuk membuat akun dengan email.

- Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password.

- Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'.

- Klik 'Info Sertifikat'.

- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.

Baca juga: GTRA Summit: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Pesisir

2.  Cara cek sertifikat tanah online via situs BPN

Cara selanjutnya untuk mengecek sertifikat tanah secara online, kamu dapat melakukannya melalui situs resmi dari BPN. Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:

- Buka www.atrbpn.go.id 

- Klik menu 'Publikasi'

- Klik menu 'Layanan'

- Klik menu 'Pengecekan berkas'

- Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik 'Cari Berkas'

- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya

3. Cara cek sertifikat tanah online via Peta BPN Online

Cara selanjutnya kamu dapat melakukan cek sertifikat tanah melalui peta situs resmi BPN, pada opsi ini status kepemilikan suatu lahan ditampilkan melalui dua dimensi. Situs yang dapat dicoba terdapat dua pilihan, yakni bhumi.atrbpn.go.id dan www.atrbpn.go.id. 

Cara menggunakan kedua situs dengan tampilan peta tersebut sama. Untuk menemukan lokasi yang dicari, geser kursor menggunakan fitur zoom in serta zoom out. Setelah menemukan titik lahan, klik gambar dan akan muncul “Feature Information” yang berisi keterangan hak milik, luas lahan, dan titik koordinat.

Keterangan kepemilikan lahan juga ditandai dengan warna yang berbeda yakni oranye, hijau, dan biru. Warna oranye menyatakan bidang/lahan telah terdaftar, hijau untuk kawasan belum terdaftar, dan biru melambangkan unsur geografis. 

Dari keterangan tersebut Anda bisa memastikan apakah benar lahan sudah terdaftar di buku tanah BPN atau belum. Jika situs menyatakan sebidang lahan belum terdaftar namun memiliki sertifikat, maka perlu diwaspadai karena kemungkinan palsu.

4. Cara cek sertifikat tanah di Kantor BPN

Selain melalui aplikasi, Anda bisa langsung datang ke kantor BPN setempat. Cara cek sertifikat di kantor BPN sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Sebelum datang, pastikan membawa sejumlah dokumen persyaratan antara lain:

- Sertifikat tanah asli yang akan dicek.

- Fotokopi KTP pemilik sertifikat.

- Surat tugas atau kuasa dari PPAT pada pegawainya.

- Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).

Apabila kamu sudah melengkapi persyaratan sejumlah dokumen tersebut, silakan menuju loket untuk diperiksa oleh petugas. Jika petugas tidak menemukan kejanggalan pada sertifikat dan dinyatakan asli, maka akan diberi cap sebagai bukti pemeriksaan dan kamu akan membayar biaya administrasi sebesar Rp50.000. (Z-10)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat