RUU Daerah Khusus Jakarta Sarat Nepotisme
![RUU Daerah Khusus Jakarta Sarat Nepotisme](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/01e5c11e1258a7705f1b47c2f345007e.jpg)
RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ) dinilai sarat nepotisme. Selain penunjukkan gubernur oleh presiden alih-alih dipilih rakyat secara langsung melalui mekanisme pemilihan, beleid lain yang disoroti adalah pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya menolak pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub dalam Pasal 55 RUU DKJ. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengamanatkan seorang wakil presiden untuk mengepalai suatu kawasan tertentu.
Penolakan itu juga dilandasi dengan potensi nepotisme yang muncul mengingat putra sulung Presiden Joko Widodo yang berstatus sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, keluar sebagai pemenang berdasarkan hasil hitung cepat Pilpres 2024 oleh berbagai lembaga.
Baca juga : RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Dibahas Pemerintah dan DPR
"Tentu itu suatu hal yang lebih mengkhawatirkan terkait terjadinya nepotisme. Dan nepotisme itulah yang selama ini ditolak oleh era Reformasi ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3).
Hidayat mengingatkan, tugas wakil presiden adalah membantu presiden. Adapun mengepalai suatu kawasan bukan merupakan bagian dari tugas yang diamanatkan konstitusi kepada wakil presiden. Oleh karena itu, ia berpendapat penugasan seorang wakil presiden untuk memimpin sebuah kawasan adalah hal yang bertentangan dengan konstitusi.
Tidak Ada Urgensi
Hal senada juga disampaikan Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli. Menurutnya, tidak ada urgensi bagi wakil presiden untuk mendapatkan tugas pokok dan fungsi mengurusi suatu kawasan daerah. Ia menilai, tugas itu sengaja dibuat lewat Pasal 55 RUU DKJ.
Baca juga : Ini Dampak Ekonomi jika Gubernur DKI Dipilih Presiden
Kawasan Aglomerasi yang digariskan RUU DKJ sendiri meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Adapun tugas Dewan Kawasan Aglomerasi adalah untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah penyangganya.
Dihubungi terpisah, peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) D Nicky Fahrizal berpendapat, desain Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ harusnya berpegangan pada prinsip otonomi daerah dan desentralisasi.
Keterlibatan pemerintah pusat, dalam hal ini wakil presiden, justru bertolak belakang dengan semangat desentralisasi yang digaungkan pasca Reformasi 1998. Oleh karena itu, Dewan Kawasan Aglomerasi mesti dimotori oleh kepala daerah Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya. Adapun wakil presiden, Nicky melanjutkan, masih diperbolehkan untuk memberikan pertimbangan.
"Kalau ditarik semua (ke pemerintah pusat), desentralisasi kekuasaannya tidak terjadi. Nanti merembetnya yang bahaya, kalau ini dibiarkan. Misalnya kepala daerahnya biar pusat yang tunjuk, bubar desentralisasi kekuasan," pungkas Nicky. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Tidak Ada Urgensi
Jokowi Diminta Berhenti Cawe-Cawe dan Melakukan Nepotisme di Pilkada
Jika Politik Bansos Terulang di Pilkada 2024, Politik Dinasti dan Nepotisme makin Merajalela
Indonesia Alami Penurunan Kualitas di Bidang Hukum
Romo Magnis: Reformasi Satukan Keragaman tapi Gagal Berantas KKN
116 Tahun Hari Kebangkitan Nasional, GPKR Sampaikan Pernyataan
Bagai Benalu, Ordal Mematikan Meritokrasi
Bawaslu Kaji Deklarasi Kades di Pati
Surya Paloh Mempertimbangkan Potensi Elektabilitas Ahmad Sahroni di Jakarta
DPP PPP mulai Seleksi Bakal Calon Gubernur
Setor Nama Anies, DPD PDIP Jakarta Gencarkan Komunikasi Politik
Bamus Betawi: Sosok Gubernur Idaman sudah Kenal Dekat Jakarta
Survei: 3 Mantan Gubernur Bukan Pilihan Mayoritas Publik
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap