visitaaponce.com

RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Dibahas Pemerintah dan DPR

RUU Daerah Khusus Jakarta Segera Dibahas Pemerintah dan DPR
DPR RI menggelar rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco(MI/Susanto)

RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) segera dibahas DPR RI dan pemerintah. Pemerintah disebut sudah mengirimkan surat kepada DPR dan menugaskan kementerian terkait untuk membahasnya.

"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menkumham baik bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

DPR akan menugaskan Badan Legislasi (Baleg) sebagai alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU DKJ bersama pemerintah. Hal ini sudah disetujui oleh anggota.

Baca juga : RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Warganet Ramai-Ramai Menolak

"Kami minta persetujuan untuk penugasan Baleg DPR RI untuk hal tersebut, maka saya tanya apakah dapat disetujui?" kata Dasco.

"Setuju," ucap anggota dewan yang hadir.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

Baca juga : Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat