visitaaponce.com

Warga Jakarta Terancam tak Bisa Pilih Gubernur Secara Langsung

Warga Jakarta Terancam tak Bisa Pilih Gubernur Secara Langsung
Petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta membersihkan busa di kolam air mancur Bundaran HI, Jakarta(Antara)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan segera dimulai. Dalam draf RUU itu masih terdapat pasal tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk presiden bukan dipilih.

Menanggapi itu, pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna, mengemukakan rencana dihilangkannya Pilkada untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam draf RUU DKJ bisa menimbulkan persoalan baru.

Yayat menilai aturan tersebut membuat warga Jakarta kehilangan hak mencari pemimpin terbaik.

Baca juga : Pj Gubernur Jawa Tengah Pengganti Ganjar Diputuskan Pekan Ini

"Ini menimbulkan masalah ketika Warga DKI kehilangan hak memilih untuk mendapatkan calon yang terbaik buat pimpinan daerah," papar Yayat, Rabu (6/3).

Yayat mengemukakan, mengambil usulan dari DPRD pun tak tepat karena sarat akan kepentingan.

Menurutnya, aturan tersebut bisa diatur antara calon gubernur dan anggota dewan.

“Padahal ke depan kita membutuhkan gubernur DKI yang benar benar bertanggung jawab ke warganya dan bisa memenuhi janjinya," tandas Yayat. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat