Perludem Revisi UU Pilkada Bakal Persulit Pelaksanaan Pilkada
![Perludem: Revisi UU Pilkada Bakal Persulit Pelaksanaan Pilkada](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/ac3c5eb610a3dcc7246c9e6e1d0e955f.jpg)
PENELITI Perludem Fadli Ramadhanil menyebut bahwa rencana revisi UU Pilkada tidak tepat dilakukan saat ini. Di tengah situasi politik yang masih memanas usai pilpres, revisi UU Pilkada hanya akan mempersulit jadwal pelaksanaannya.
"Kalau tujuan untuk hanya mengubah jadwal Pilkada, tidak tepat lagi. Akan semakin memperunyam pelaksanaan jadwal Pilkada yang nanti berhimpitan dengan jadwal Pemilu," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Menurut Fadli tahapan Pemilu yang tengah berjalan belum benar-benar selesai. Mengingat, pelantikan baru akan dilaksanakan pada Oktober nanti.
Baca juga : Golkar Sebut Revisi UU Pilkada untuk Penyesuaian Hasil Pemilu
Sementara itu, bila revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengubah jadwal tersebut, maka akan beririsan dengan tahapan Pemilu. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal semula.
"Untuk apa jadwal Pilkada dimajukan, tidak ada urgensinya," imbuhnya.
Fadli menambahkan bahwa dukungan sejumlah partai politik untuk merevisi UU Pilkada semata hanya untuk memajukan jadwalnya. Dalil terkait penyesuaian pasal-pasal di dalamnya bukanlah poin utama dari rencana tersebut. Hal itu patut dipahami terkait kepentingan politik para caleg yang juga akan maju di Pilkada nanti.
Baca juga : Perludem Tarik Permohonan Uji Materiil UU Pilkada
Peneliti Perludem lainnya, Heroik Pratama menegaskan bahwa perubahan jadwal Pilkada tentunya akan mengganggu konstitusionalitas dari penyelenggaraannya. Sebab dalam Putusan 12/PUU-XXII/2024 MK menyebutkan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ucapnya.
Perubahan jadwal Pilkada seperti memajukan waktu pemungutan suara akan berdampak pada tumpang tindih tahapan pemilu nasional 2024 yang belum tuntas yang berdampak pada kompleksitas tata kelola pemilu. Memajukan jadwal Pilkada ke September juga akan berdampak pada terbatasnya waktu pencalonan kepala daerah dan berpotensi memotong waktu kampanye.
Baca juga : Kewenangan MK Tangani Pelanggaran TSM Pemilu Diperdebatkan
Sebagai ilustrasi, jika merujuk pada peraturan MK 5/2023 pengucapan putusan dari perselisihan hasil pemilu legislatif baru selesai di tanggal 4-5 Juni. Pasca putusan MK ini penyelenggara pemilu harus menindaklanjuti jika terdapat perintah pemungutan suara ulang misalnya.
Artinya KPU harus melakukan serangkaian tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, termasuk menetapkan ulang jumlah perolehan suara partai dan calon terpilih. Sehingga di bulan Juni-Juli baru ada kepastian jumlah perolehan kursi partai di DPRD yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah bagi partai (syarat dukungan 20% kursi DPRD).
"Artinya partai politik punya waktu yang sempit untuk membangun koalisi pencalonan untuk mencapai dukungan 20% kursi DPRD, karena pengalaman di Pilkada 2020 tidak semua partai bisa mencalonkan sendiri karena kursinya kurang dari 20%. Sehingga menurut hemat kami, kalau jadwal Pilkada dimajukan ke September selain menyulitkan penyelenggara akan menyulitkan partai juga untuk mencalonkan karena harus membangun koalisi," tutupnya. (Van/Z-7)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
MA: Syarat Usia Minimum Calon Kepala Daerah dalam UU Pilkada tidak Jelas
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
UU Pilkada Perlu Diuji Kembali Jika Dianggap Masih Rugikan Parpol Tertentu
Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK
KPU Minta Bakal Calon Perseorangan Pilkada Segera Penuhi Persyaratan
New York Times Sebut Joe Biden Perlu Mundur dari Pemilu AS 2024
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Pengamat : Pencalonan Anies di Pilgub DKI Berkaitan dengan Pilpres 2029
Tingginya Partisipasi Pemilih tidak Berbanding dengan Kualitas Demokrasi
Menafsir Politik sebagai Muamalah Duniawiah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap