visitaaponce.com

Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Digugat ke Pengadilan

Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Digugat ke Pengadilan
Mantan Ketua KPK Firli Bahur.(Dok. MI/Adam Dwi)

KOORDINATOR Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak polisi untuk segera menahan bekas Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Desakan itu juga dituangkan dalam gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL dengan petitum meminta Polda Metro Jaya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kejaksaan Tinggi selaku termohon menahan Firli. Namun, sidang perdana yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.30 belum dimulai karena tiga termohon belum hadir.

"Sidang ini berjalan atau tidak, kami menuntut penyidik Polda Metro Jaya di bawah supervisi Mabes Polri dan penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk segera menuntaskan perkara dan menahan Firli,” kata Boyamin, Rabu (13/3).

Baca juga : Firli Bahuri Sudah Sepatutnya di Tahan

Boyamin mengatakan Firli harusnya sudah ditahan oleh penyidik apalagi telah mangkir dua kali dari proses penyidikan. Untuk itu dia meminta Firli segera ditahan. "Kami kecewa, karena pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan, tidak datang kemudian tidak diterbitkan surat perintah membawa. Padahal umurnya penyidikan sudah lebih dari 3 bulan," kata Boyamin.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga sejak penetapan tersangka hingga saat ini, Firli belum pernah ditahan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat