visitaaponce.com

PKB Tak Ingin Pembahasan RUU DKJ Dilakukan dengan Tergesa-gesa

PKB Tak Ingin Pembahasan RUU DKJ Dilakukan dengan Tergesa-gesa
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah(MI / Susanto)

ANGGOTA fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya tidak ingin membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dengan tergesa-gesa. Dia juga mengingatkan agar pemerintah jangan mendesak legislatif untuk mengambil keputusan terkait RUU tersebut.

Luluk menyampaikan perubahan status DKI Jakarta menjadi daerah khusus Jakarta perlu menjaring aspirasi yang luas. Termasuk menyelesaikan terlebih dahulu silang pendapat seperti poin penunjukkan gubernur Jakarta dan dewan aglomerasi yang juga masih jadi perdebatan di masyarakat.

“Iya lah (tidak ingin buru-buru). Karena kami masih ingin menjaring aspirasi dari masyarakat Jakarta dan publik yang lain. Walau pun kita juga dari unsur DPD dan lainnya. Tetapi sekali lagi, kalau masih dianggap perlu untuk memberikan kesempatan partisipasi yang lebih bermakna, kenapa tidak? Karena ini sesuatu yang baru. Perubahan status dari DKI menjadi DKJ, ini kan semua juga membutuhkan pendalaman,” kata Luluk kepada Media Indonesia, Rabu (13/3).

Baca juga : Publik Perlu Dilibatkan soal Pembahasan RUU DKJ

Dia juga mengatakan fraksi PKB masih ingin terus memastikan agar poin terkait penunjukkan gubernur Jakarta tidak dimasukkan dalam RUU tersebut. Dia mengatakan gubernur Jakarta harus tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Jadi, ini tidak penunjukkan dan tidak dipilih oleh presiden misalnya atau mekanisme lain yang sifatnya terbatas. Tetapi rakyat yang bisa memilih gubernurnya melalui mekanisme pemilu yang terbuka, jujur, adil dan melibatkan rakyat DKI yang memiliki hak pilih. Di situlah letak kedaulatan rakyat DKI dan saya kira kita memberikan kesempatan dan sekaligus hak bagi warga DKI untuk bisa memilih dan menentukan gubernur terbaik menurut mereka dan layak menurut mereka untuk dipilih jadi gubernur, apalagi status Jakarta yang baru,” jelas Luluk.

Begitu pula terkait dewan aglomerasi yang dipimpin oleh wapres. Menurut Luluk poin tersebut aneh dan terlalu memaksa. Tidak ada urgensi yang bisa dijelaskan mengapa dewan aglomerasi harus dipimpin oleh seorang wapres.

“Urgensinya apa? Kalau menurut saya, ini kembali saja fungsinya. Kalau memang itu di bawah koordinasi atau tanggung jawab presiden, ya presiden. Nanti yang akan ditunjuk secara teknis melakukan fungsi koordinasi dan lain-lain, itu jadi ranahnya pemerintah. Tetapi di dalam RUU, tidak perlu disebutkan posisi wapres yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk mengkoordinasi aglomerasi,” pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat