visitaaponce.com

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Masuk Tahap Pamungkas

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Masuk Tahap Pamungkas
Anggota KPU RI August Mellaz di gedung KPU, Jakarta, 20 Maret 2024.(Dok. AFP/Yosuyoshi Chiba)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional tahap akhir dengan menghitung perolehan suara dari dua provinsi, yakni Papua Pegunungan dan Papua. Keduanya menjadi provinsi ke-37 dan ke-38 yang direkapitulasi pada hari terakhir, Rabu (20/3).

Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk suara dari Papua Pegunungan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta. Rapat dimulai pukul 14.25 WIB. Proses rekapitulasi dilakukan lewat satu panel. Usai Papua Pegunungan, rekapitulasi dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari Papua.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan usai suara dari Papua Pegunungan dan Papua direkapitulasi, pihaknya bakal menetapkan seluruh suara Pemilu 2024, mulai dari Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Legislatif, dan DPD.

Baca juga : KPU Akan Langsung Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Rekap Nasional Selesai

Pihaknya menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pascaazan maghrib dan kegiatan buka puasa.

"Ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," kata Mellaz.

Menurut Mellaz, rombongan komisioner KPU Papua Pegunungan tiba di Jakarta tadi pagi sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara rombongan KPU Papua baru sampai di Jakarta tadi siang.

Baca juga : KPU Targetkan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Selesai pada Hari Ini

KPU RI memulai tahapan rekapitulasi tingkat nasional sejak Rabu (28/2) lalu. Suara yang direkapitulasi pertama berasal dari pemilu RI di luar negeri. Rekapitulasi perolehan suara dari dalam negeri sendiri baru dilakukan Sabtu (9/3) dengan diawali oleh Provinsi DI Yogyakarta.

Diketahui, KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari untuk menetapkan rekapitulasi perolehan suara sejak pemungutan suara sebagaimana yang diatur Pasal 413 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Artinya, untuk Pemilu 2024, batas waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi nasional jatuh pada hari ini.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat