Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Masuk Tahap Pamungkas
![Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Masuk Tahap Pamungkas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/7895c187d7ac1a3c4aaa18064c227116.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional tahap akhir dengan menghitung perolehan suara dari dua provinsi, yakni Papua Pegunungan dan Papua. Keduanya menjadi provinsi ke-37 dan ke-38 yang direkapitulasi pada hari terakhir, Rabu (20/3).
Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk suara dari Papua Pegunungan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta. Rapat dimulai pukul 14.25 WIB. Proses rekapitulasi dilakukan lewat satu panel. Usai Papua Pegunungan, rekapitulasi dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari Papua.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan usai suara dari Papua Pegunungan dan Papua direkapitulasi, pihaknya bakal menetapkan seluruh suara Pemilu 2024, mulai dari Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Legislatif, dan DPD.
Baca juga : KPU Akan Langsung Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Rekap Nasional Selesai
Pihaknya menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dapat dilakukan pascaazan maghrib dan kegiatan buka puasa.
"Ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," kata Mellaz.
Menurut Mellaz, rombongan komisioner KPU Papua Pegunungan tiba di Jakarta tadi pagi sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara rombongan KPU Papua baru sampai di Jakarta tadi siang.
Baca juga : KPU Targetkan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Selesai pada Hari Ini
KPU RI memulai tahapan rekapitulasi tingkat nasional sejak Rabu (28/2) lalu. Suara yang direkapitulasi pertama berasal dari pemilu RI di luar negeri. Rekapitulasi perolehan suara dari dalam negeri sendiri baru dilakukan Sabtu (9/3) dengan diawali oleh Provinsi DI Yogyakarta.
Diketahui, KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari untuk menetapkan rekapitulasi perolehan suara sejak pemungutan suara sebagaimana yang diatur Pasal 413 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Artinya, untuk Pemilu 2024, batas waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi nasional jatuh pada hari ini.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KPU Bantah Suara PPP Dipindah ke Garuda di Pileg 2024
MK Soroti Pemecatan 13 Panitia dan Kekacauan Pemilu di Papua Tengah
KPU Klaim Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik
Presiden Joko Widodo Hormati Hasil Rekapitulasi KPU
KPU Mendadak Skors Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Hasil Resmi KPU, PSI dan PPP Gagal Duduk di Senayan
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
MK Minta KPU Perbaiki Mekanisme Pemungutan Suara Sistem Noken
MK Patut Masuk Substansi Penyelenggaraan Pemilu, tidak Sekadar Sengketa Penghitungan
Rekapitulasi Suara Pemilu di Papua Pegunungan Dibayangi Faktor Keamanan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap