visitaaponce.com

2 PHPU Didaftarkan ke MK Pascapengumuman Hasil Pemilu

2 PHPU Didaftarkan ke MK Pascapengumuman Hasil Pemilu
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi mencatat per Jumat (22/3) pagi, baru 2 permohonan PHPU yang sudah didaftarkan(Mi/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat per Jumat (22/3) pagi, baru 2 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sudah didaftarkan. Keduanya merupakan PHPU Pilpres dan PHPU Pileg.

"Baru 2 yang terdapat, 1 PHPU Pilpres, 1 PHPU Pileg," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Jumat (22/3) pagi.

Diketahui untuk PHPU Pilpres diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN hadir di Gedung 3 MK pada Kamis (21/3) pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online. Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Kemudian, Kamis malam tepatnya pukul 22.27 WIB, MK menerima pengajuan PHPU Pileg pertama. Nurmiati La Abusaleh yang berasal Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Meski baru 2 PHPU yang didaftarkan pada hari pertama, MK meyakini pengajuan PHPU di hari kedua dan ketiga akan terus bertambah. Untuk itu MK sudah menyiapkan semua hal agar dapat memfasilitasi semua pemohon. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat