visitaaponce.com

Usulan Soal Pembuatan Perda Larangan Bagi-bagi Bansos Jelang Pilkada Dinilai Tidak Efektif

Usulan Soal Pembuatan Perda Larangan Bagi-bagi Bansos Jelang Pilkada Dinilai Tidak Efektif
Ilustrasi kegiatan pembagian bansos(MI/Widjajadi)

PENGAMAT kebijakan publik Agus Pambagio menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif.

Menurut Agus, seharusnya KPK langsung bergerak dan bertindak ketimbang sekadar memberi imbauan apalagi meminta untuk membuat perda baru. Apabila KPK telah mencium tanda-tanda korupsi dari penyalahgunaan anggaran bansos sejak pemilu lalu, harusnya KPK bisa langsung menyelidiki dan mencegah agar politisasi bansos di pilkada tidak terulang seperti di pemilu.

“Sudah jelas melanggar, itu dari uang dari mana? KPK cari dong. Kan bisa, langsung saja cari dari mana parpol-parpol dapat uangnya. Kenapa dibilang bansos ada cap istana, ada warna parpol, dari mana itu dapatnya? Kalau jumlah sedikit ok, ini jumlahnya besar. KPK tinggal menyelidiki saja. Jangan buang badan seperti itu. Sudah tidak ada gunanya. Sudah jelas di depan mata kok,” kata Agus kepada Media Indonesia, Sabtu (23/3).

Baca juga : KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan sebelum Pemilu, Perludem: Sangat Terlambat

Agus juga menyampaikan usulan untuk membuat perda baru untuk melarang politisasi bansos hanya berujung pada buang-buang anggaran. Merancang sebuah peraturan perlu memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.

“Menurut saya, buang-buang tenaga, buang-buang anggaran lagi. Kalau pun jadi, seperti apa? Isinya sama? Sekarang yang pemberian gratifikasi kepada masyarakat yang tidak berdasarkan pencanangan APBN, yang berhak menyalurkan kalau ada bantuan itu kan Kemensos. Tetapi Kemensos dananya tidak begitu besar. Itu sudah jelas menyalahi aturan, sudah saja ditindak. Kalau ditunggu aturan lagi, kapan mau dijalani?” tegasnya.

Agus menuturkan Pj gubernur akan kesulitan menerbitkan perda larangan bagi-bagi bansos. Mengingat pembuatan perda harus berkomunikasi melalui DPRD. 

“Kalau mau dibikin juga perdanya, ya bikin saja coba. Tapi apa iya berani itu semua Pj gubernur? Tidak berani pasti. DPRD-nya juga. Kalau minta perda, harus minta ke DPRD. Sudah lah, pokoknya diumumkan saja. KPK bilang, itu harus sesuai anggaran, anggaran daerahnya berapa. Tinggal diselidiki,” pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat