visitaaponce.com

KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan sebelum Pemilu, Perludem Sangat Terlambat

KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan sebelum Pemilu, Perludem: Sangat Terlambat
Warga terpaksa berdesakan dan antre mengambil bantuan PKH 2024 tahap pertama di Kelurahan Polowijen, Malang, Jumat (1/3).(MI/Bagus Suryo)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah menyetop pemberian bantuan sosial selama 2-3 bulan sebelum pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini. 

"Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos 2 bulan atau 3 bulan sebelum pilkada," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Menanggapi itu, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, mengemukakan jika dikaitkan dengan konteks Pemilu 2024 itu pasti sudah sangat terlambat.

Baca juga : Jubir TPN Pastikan Ganjar-Mahfud Berkomitmen Perkuat KPK Berantas Korupsi Kakap

"Karena hiruk-pikuk bansos terjadi di tahapan kampanye atau sekitar masa-masa kampanye," tegas Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (21/3).

"Saya kira ini harus dipikirkan lagi untuk persiapan Pilkada 2024 karena itu pemilu terdekat sekarang," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) merupakan masalah dalam pemilihan pejabat. Masyarakat cenderung memilih calon yang memberikannya barang atau uang. Karenanya, KPK mengimbau agar penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum pilkada dihentikan.

Menanggapi itu, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) Chico Hakim menilai penghentian bansos imbauan KPK kurang tepat lantaran masih banyak masyarakat yang bergantung dengan bansos dari pemerintah. "Apalagi masyarakat yang tergolong masuk dalam golongan kemiskinan ekstrem," tutur Chico kepada Media Indonesia, Rabu (20/3).

Namun, Chico menyayangkan sikap KPK yang baru bereaksi ketika tahapan pemilihan presiden telah selesai. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat