visitaaponce.com

Aksi Massa Tolak Mafia Tanah di Depan Pengadilan Tinggi TUN

Aksi Massa Tolak Mafia Tanah di Depan Pengadilan Tinggi TUN
Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu(Dok.Ist)

MASSA yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu kembali menggelar Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Unjuk rasa yang semula damai sempat memanas. Massa mulai membakar ban hingga mendobrak gerbang PTTUN.

Massa mendesak bertemu dengan Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PTTUN Jakarta. Massa meminta PTTUN harus menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dengan PERKARA NOMOR : 342/G/2023/PTUN.JKT jo yang saat ini dimohon banding oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan perkara nomor register : 182/B/2024/PT.TUN.JKT atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.

Dalam orasinya KMUP melalui pimpinan aksi Farid sudrajat menyebutkan tujuan aksi karena mendapat banyak informasi yang beredar dan sangat mencederai rasa keadilan.

Baca juga : Tim Gabungan Bongkar Tenda Pendemo di Depan Kantor Pemkab Cianjur

“Ini juga mencoreng penegakan hukum di Indonesia yaitu diduga hakim-hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah dipilih khusus untuk mengabulkan permohonan banding pemohon (PT. Sentosa Kurnia Bahagia) dengan Perkara Nomor : 342/G/2023/PTUN.JKT,” kata Farid di depan PT TUN Jakarta Pusat, Cikini, Selasa (26/3).

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara beserta LSM Kelapa Sawit menyatakan ada mafia peradilan dan mafia kasus (markus) dengan cara sangat curang.

“Gejala ini sangat membahayakan dan akan berdampak mengintervensi hukum. Sebab, keputusan pengadilan tata usaha negara Jakarta telah menolak gugatan keseluruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan kata lain menguatkan Putusan Kementerian ATR/BPN yang membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB,” tegas Farid. 

Baca juga : Aksi 411 Tuntut Jokowi Mundur, KSP: Bikin Gaduh Saja

Lebih lanjut, Farid mengulas, kasus ini bermula adanya keinginan perusahaan untuk menguasai lokasi tambang batubara di Kabupaten Musirawas Utara dengan menghalalkan segala cara termasuk menerbitkan izin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat.

“Padahal di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk Kabupaten Musirawas Utara, bagaimana bisa ijin perkebunan Sawit terbit beda Kabupaten? padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan sawit seperti IUPOP pertambangan PT Gorby putra Utama yang sudah beroperasi sejak 2009; PT Inayah perkebunan kelapa sawit yang sudah ada sejak 2010, PT Triariyani, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya,” papar Farid.

Farid menegaskan, pihaknya meminta keadilan hukum dan mendesak semua lembaga negara, tindakan tegas dari: Presiden RI, Kapolri, Menkopolhukam, Ketua KY, Ketua MA untuk menegakkan konstitusi.

Selain bakar ban dan mendobrak gerbang PTTUN, massa juga kembali membawa keranda mayat sebagai ‘warning’ bagi majelis hakim PTTUN bahwa segala jabatan akan dipertanggungjawabkan. Terakhir, Farid mengingatkan PTUN untuk tidak mengabaikan tuntutan massa. Dia memastikan aksi serupa akan terus dilakukan dengan jumlah massa yang lebih banyak. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat