Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Ajukan 9 Petitum ke MK
![Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Ajukan 9 Petitum ke MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/b80bc37c33fc8e7dddbc289fe6742aad.jpg)
PASANGAN calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 dibatalkan. Selain itu Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut, tapi mengganti calon wakil presidennya.
Poin-poin yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto itu masuk dalam sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin ke para Hakim Konstitusi. Sembilan petitum itu terbagi dua versi.
Poin yang membedakan di versi petitum kedua ialah KPU sebagai pihak termohon melakukan pemilihan ulang dan mendiskulifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Atau, KPU hanya mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan meminta pemilihan ulang yang bisa juga diikuti Prabowo sebagai calon presiden dengan mengganti calon wakil presidennya.
Baca juga : Poltracking: Pasangan Anies-Muhaimin Berpotensi Rebound
9 petitum Anies dan Muhaimin kepada MK :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu;
- Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
- Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Pada petitum versi kedua, hanya ada perbedaan di poin tiga dan lima yaitu menjadi
3. Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan diiikuti juga oleh calon presiden nomor urut 2 H Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.
(Z-3)
Terkini Lainnya
9 petitum Anies dan Muhaimin kepada MK :
Pada petitum versi kedua, hanya ada perbedaan di poin tiga dan lima yaitu menjadi
PKB: Anies Baswedan masih Jadi Calon Terkuat di Pilkada DKI Jakarta
Muhaimin Iskandar Dorong Polri Perkuat Sinergitas
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
Pilkada Jateng, PKB masih Upayakan Dukung Yusuf Chudlori
HUT ke-78 Bhayangkara, Gus Muhaimin Ingatkan Polri Amalkan Rastra Sewakotama
Pelaksanaan Haji 2024 Mendapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Mendagri Nilai Pelantikan Bertahap Kepala Daerah Ideal Mulai 1 Januari 2025
Perlunya Suara Rakyat untuk Sadarkan Pejabat Publik agar Junjung Moral dan Etika
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pakar HTN: Jangan Menunggu Hancur Baru Dibenahi
Pakar Tata Negara: Perlu Ada Pembenahan Serius Dalam Rekrutmen Pejabat Negara
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap