visitaaponce.com

Wacana Revisi UU MD3 Dinilai untuk Mengebiri Kekuatan PDIP

Wacana Revisi UU MD3 Dinilai untuk Mengebiri Kekuatan PDIP
Anggota DPR menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024(MI/Susanto)

PENDIRI lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menilai munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk mengebiri kekuatan PDIP.

Hensat menganggap revisi UU MD3 tak memiliki urgensi untuk diubah. “Tak ada urgensinya untuk mengubah UU MD3,” tegas Hensat kepada Media Indonesia, Rabu (27/3).

Jika ke depannya tetap diubah, Hensat, menegaskan revisi Uu MD3 dipastikan untuk memenuhi kepentingan penguasa.

Baca juga : Bersaing Ketat, Elektabilitas Gerindra Ungguli PDIP

“Pasti kalau diubah ini untuk kepentingan penguasa dan pasti untuk mengebiri PDIP supaya kekuatannya makin kecil dan bisa diatur oleh pemenang pilpres,” tandas Hensat.

Meski tak menyampaikan secara gamblang, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung membuka peluang dilakukannya revisi UU MD3.

Doli mengemukakan wacana itu nantinya bergantung dari hasil komunikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan partai politik (parpol) pengusungnya di parlemen. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat