visitaaponce.com

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Windy Yunita atau Windy Idol berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/3).(ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal dengan Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/3).

Ali menerangkan pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut agar yang bersangkutan (Windy Idol) tetap berada di Indonesia dan setiap saat bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK apabila keterangannya dibutuhkan.

Baca juga : Dugaan TPPU Hasbi Hasan dan Windy Idol Diusut Sejak Januari 2024

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.

Windy Idol sebelumnya kembali diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah kedua saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik maupun materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah beberapa kali menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat