Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muncul di MK, KPK Tak Merasa Tertampar
![Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muncul di MK, KPK Tak Merasa Tertampar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/bfda138c79c64f43e7fbdf528694b9e1.jpg)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy muncul sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar, semua berjalan secara hukum,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu, 7 April 2024.
Ghufron menjelaskan pihaknya saat ini masih mengulang penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Penanganan kasus di KPK dengan persidangan di MK dinilai tidak memiliki kaitan.
Baca juga : ICW Curiga KPK Hentikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
“Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PKPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak saling dikaitkan karena keduanya regim hukum yang berbeda,” ucap Ghufron.
Masyarakat juga diharap tidak membawa perasaan (baper) dengan kemunculan Eddy di MK beberapa waktu lalu.
“Kita hormati semua proses hukum ini, tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK,” ujar Ghufron.
Baca juga : KPK Disesak segera Tetapkan Lagi Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka
Sebelumnya, ICW menyoroti kehadiran Eddy dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK. Kinerja KPK dipertanyakan karena orang yang berperkara bisa bebas berkeliaran usai memenangkan praperadilan.
“Kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.
Menurut ICW, KPK seharusnya bisa menetapkan Eddy sebagai tersangka kembali dengan mudah. Sebab, praperadilan cuma menggugurkan status hukum itu berdasarkan tahapan administrasi, bukan bukti yang dimiliki Lembaga Antirasuah.
“Bagi ICW, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka,” ucap Kurnia. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap