visitaaponce.com

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muncul di MK, KPK Tak Merasa Tertampar

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muncul di MK, KPK Tak Merasa Tertampar
KPK tidak merasa tertampar atas kemunculan mantan wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, sebagai saksi dalam persidangan di MK.(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy muncul sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar, semua berjalan secara hukum,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu, 7 April 2024.

Ghufron menjelaskan pihaknya saat ini masih mengulang penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Penanganan kasus di KPK dengan persidangan di MK dinilai tidak memiliki kaitan.

Baca juga : ICW Curiga KPK Hentikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

“Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PKPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak saling dikaitkan karena keduanya regim hukum yang berbeda,” ucap Ghufron.

Masyarakat juga diharap tidak membawa perasaan (baper) dengan kemunculan Eddy di MK beberapa waktu lalu.

“Kita hormati semua proses hukum ini, tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK,” ujar Ghufron.

Baca juga : KPK Disesak segera Tetapkan Lagi Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka

Sebelumnya, ICW menyoroti kehadiran Eddy dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK. Kinerja KPK dipertanyakan karena orang yang berperkara bisa bebas berkeliaran usai memenangkan praperadilan.

“Kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.

Menurut ICW, KPK seharusnya bisa menetapkan Eddy sebagai tersangka kembali dengan mudah. Sebab, praperadilan cuma menggugurkan status hukum itu berdasarkan tahapan administrasi, bukan bukti yang dimiliki Lembaga Antirasuah.

“Bagi ICW, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka,” ucap Kurnia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat