ICW Curiga KPK Hentikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
![ICW Curiga KPK Hentikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/a7848dd7055ba6482759620f61476a12.jpeg)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) curiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4).
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
Baca juga : Penahanan Penyuap Eks Wamenkumham, Dirut CLM Helmut Hermawan Dibantarkan Karena Sakit
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Eddy sudah lebih dari 60 hari bebas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan. Hitungan itu dinilai lama untuk memperbaiki berkas administrasi dalam pemberian status hukum terhadap eks wamenkumham itu.
“Harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Edward. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, ICW beranggapan hakim tunggal yang memutus permohonan Edward tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka,” ujar Kurnia.
Baca juga : KPK Serahkan Keberlanjutan Kasus Penyuap Eks Wamenkumham Ke Praperadilan
Karenanya, KPK didesak memberikan penjelasan soal tindak lanjut kasus Eddy. Jika tidak ada, tuduhan menghentikan perkara itu dinilai benar terjadi.
“ICW mendesak KPK agar segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut kepada masyarakat dan kembali menetapkan Edward sebagai tersangka,” tegas Kurnia.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK memaparkan perkembangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kemenkumham). Perkara itu kini diusut tanpa adanya tersangka di tahap penyidikan.
Baca juga : KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj
“(Dibuka penyidikan tanpa) penyebutan nama tersangka. Tapi, nanti dalam perjalanannya ya pasti ada orang-orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pastinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan keputusan itu diambil atas putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penanganan kasus ini dipastikan tidak mengabaikan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK.
“Enggak undang-undang (pasal) 44 tetap juga, tapi, untuk penanganan perkara ini karena putusan dari hakim mengatakan tidak bisa kemudian menggunakan cara-cara Pasal 44. Tapi, yang diputus adalah menggunakan pasal-pasal di KUHAP,” ucap Ali.
KPK memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan kasus ini ke depannya. Praperadilan ditegaskan tidak menggugurkan transaksi suap dan gratifikasi yang sudah terjadi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap