visitaaponce.com

Penahanan Penyuap Eks Wamenkumham, Dirut CLM Helmut Hermawan Dibantarkan Karena Sakit

Penahanan Penyuap Eks Wamenkumham, Dirut CLM Helmut Hermawan Dibantarkan Karena Sakit
KPK membantarkan penahanan Dirut CLM Helmut Hermawan karena membutuhkan perawatan.(MI/susanto)

PENAHANAN Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dibantarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena membutuhkan perawatan. Helmut menyandang status tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.

“Tersangka HH (Helmut Hermawan) ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu, atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit, dan butuh perawatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (7/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu membantah Helmut dibantarkan karena jatuh di kamar mandi rumah tahanan (rutan). Kabar itu sudah dikonfirmasi ke penjaga rutan, dan dinyatakan salah.

Baca juga : KPK Serahkan Keberlanjutan Kasus Penyuap Eks Wamenkumham Ke Praperadilan

“Informasi yang kami peroleh, petugas rutan sejauh ini tidak mendapatkan laporan kejadian tersebut (Helmut jatuh di kamar mandi),” ujar Ali.

Meski begitu, KPK merahasiakan penyakit Helmut. Sikap itu diambil karena Lembaga Antirasuah tidak berkompetensi untuk membeberkan informasi kesehatan tersangka maupun tahanan.

“Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik,” ucap Ali.

Baca juga : KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Helmut dan Eddy, ada pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat