visitaaponce.com

KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj

KPK Tegaskan Lanjutkan Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hieraj
KPK tetap akan menjalankan penyelidikan kasus kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghentikan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Meskipun Eddy menang di praperadilan.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan seluruh pejabat struktural di Lembaga Antirasuah sepakat bahwa praperadilan hanya membahas masalah formil dalam penanganan perkara. Sehingga, kata Ali, keterlibatan Eddy sebagai penerima suap tidak hilang.

Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan tindak pidana korupsi, dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang diajukan pemohon (Eddy),” ujar Ali.

KPK menegaskan akan kembali menersangkakan Eddy. Saat ini, Lembaga Antirasuah memilih menguatkan administrasi agar tidak kalah jika digugat lagi. “Lebih dulu melakukan proses, dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Baca juga : KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Baca juga : Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar akan Dibacakan Sore Ini

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat