visitaaponce.com

KPK Disesak segera Tetapkan Lagi Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka

KPK Disesak segera Tetapkan Lagi Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej(MI)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk kembali memberikan status tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Status hukum itu hilang karena Eddy memenangi gugatan praperadilan.

“ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2).

Menurutnya, KPK bisa kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka menggunakan bukti-bukti lama dengan perbaikan. Itu bisa dilakukan karena praperadilan hanya bisa membatalkan penetapan tersangka untuk perkara yang sedang diusut. Gugatan itu tidak bisa melarang penyidik kembali memberikan status hukum ke orang yang sama.

Baca juga : ICW Minta Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham Dipantau Ketat

"KPK tidak perlu pusing memikirkan bukti baru untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 membolehkan penyidik menggunakan bahan lama yang diperbaiki untuk memberikan status hukum ke orang yang sama. Alat bukti harus disempurnakan," terangnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

Baca juga : KPK: Meski Menang Praperadilan, Edward Hiariej tetap Berstatus Terlibat Suap

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat