KPK Disesak segera Tetapkan Lagi Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka
![KPK Disesak segera Tetapkan Lagi Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/a454431ff7ba302833ae72a9f51762ef.jpg)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk kembali memberikan status tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Status hukum itu hilang karena Eddy memenangi gugatan praperadilan.
“ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2).
Menurutnya, KPK bisa kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka menggunakan bukti-bukti lama dengan perbaikan. Itu bisa dilakukan karena praperadilan hanya bisa membatalkan penetapan tersangka untuk perkara yang sedang diusut. Gugatan itu tidak bisa melarang penyidik kembali memberikan status hukum ke orang yang sama.
Baca juga : ICW Minta Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham Dipantau Ketat
"KPK tidak perlu pusing memikirkan bukti baru untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 membolehkan penyidik menggunakan bahan lama yang diperbaiki untuk memberikan status hukum ke orang yang sama. Alat bukti harus disempurnakan," terangnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.
Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.
Baca juga : KPK: Meski Menang Praperadilan, Edward Hiariej tetap Berstatus Terlibat Suap
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap