visitaaponce.com

ICW Minta Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham Dipantau Ketat

ICW Minta Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham Dipantau Ketat
Praperadilan Firli KPK dan Eddy yang digelar hari ini dihadapkan ICW dapat dipantau dengan ketat.(Dok.MI )

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta masyarakat mengawasi persidangan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Penting pula untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebsa dari intervensi pihak manapun," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (11/12).

Menurut Kurnia, pemantauan penting dilakukan agar kedua pihak tidak bermain curang dalam praperadilan itu. Sebab, Firli dan Eddy memiliki relasi kuat di sektor hukum di Indonesia.

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Digelar Hari Ini

Kecurangan dalam praperadilan pun dinilai ICW sangat bisa dilakukan. Meskipun, gugatan itu merupakan hak tersangka yang tidak bisa dicampuri pihak manapun pengajuannya.

"Sulit dipungkiri, sekalipun mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka, namun, jalur tersebut kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum," ujar Kurnia.

Baca juga: Dewas KPK Beberkan Alasan Pemerasan Firli ke SYL Tidak Masuk Sidang Etik

Kurnia menyebut sudah banyak praperadilan penetapan tersangka yang pertimbangannya ganjil. Salah satunya yakni putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan pada 2015.

"Kala itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin, melakukan akrobat hukum dengan memaksakan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Bukan cuma itu, Sarpin juga bermanuver melalui putusannya dengan mengatakan Budi bukan merupakan aparat penegak hukum," ucap Kurnia.

Perbedaan gugatan Eddy dan Firli ada pada termohonnya. Praperadilan Eddy ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara itu Firli kepada Polda Metro Jaya. Persidangan digelar pukul 10.00 WIB. Praperadilan itu nantinya akan terbuka untuk umum.

Di Polda Metro Jaya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Eddy menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat