visitaaponce.com

KPK Meski Menang Praperadilan, Edward Hiariej tetap Berstatus Terlibat Suap

KPK: Meski Menang Praperadilan, Edward Hiariej tetap Berstatus Terlibat Suap
Mantan Wamenkumham Edward Omar Hiariej(MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kemenangan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan cuma sebatas soal penanganan perkara. Statusnya sebagai pihak yang terlibat dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi tidak hilang.

“Praperadilan itu cuma terkait dengan masalah prosedural. Saya pikir itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (1/2).

Alex menjelaskan bahwa praperadilan tidak mengurusi substansi perkara. Eddy kini masih berperan sebagai penerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru

Sebelummnya, dalam sidang rpaperadilan, Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Baca juga : Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK: Ini Masuk Akal Apa Angin?

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat