visitaaponce.com

Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Ini Masuk Akal Apa Angin

Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK: Ini Masuk Akal Apa Angin?
KPK akan mempelajari lebih dalam putusan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan logika hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. KPK juga akan mengkaji putusan tersebut.

“Lah iyalah (dikaji). Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Rabu (31/1).

Alex mengatakan pihaknya bakal melihat ketidakcukupan bukti yang dimaksud oleh hakim. Jika ada kesalahan, KPK akan melengkapinya, dan kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.

Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut

“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya kita lengkapi atau cukupi buktinya, dan tetapkan tersangka lagi,” tegas Alex.

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Baca juga : KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Eddy Tetap Penerima Suap

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga : KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Baca juga : Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar akan Dibacakan Sore Ini

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat