visitaaponce.com

KPK Gelar Ekspose Kasus Dugaan Suap Eddy, Masyarakat Diminta Bersabar

KPK Gelar Ekspose Kasus Dugaan Suap Eddy, Masyarakat Diminta Bersabar
KPK kembali menggelar ekspose kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. (Dok.MI)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta surat perintah penyidikan dengan adanya gelar ekspose kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. 

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sepakat Eddy masih berstatus penerima suap. Kronologi kasusnya tidak berubah karena tidak disinggung dalam persidangan praperadilan maupun pengadilan tipikor.

Baca juga : ICW Curiga KPK Hentikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

“Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” ujar Ali.

Ali meminta masyarakat bersabar. Perkembangan kasus itu dipastikan dipaparkan ke publik.

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.

Baca juga : Penahanan Penyuap Eks Wamenkumham, Dirut CLM Helmut Hermawan Dibantarkan Karena Sakit

“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.

“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat