KPK Gelar Ekspose Kasus Dugaan Suap Eddy, Masyarakat Diminta Bersabar
![KPK Gelar Ekspose Kasus Dugaan Suap Eddy, Masyarakat Diminta Bersabar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/da6a4b3812796a89f474c9151c6a1d1a.jpg)
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta surat perintah penyidikan dengan adanya gelar ekspose kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sepakat Eddy masih berstatus penerima suap. Kronologi kasusnya tidak berubah karena tidak disinggung dalam persidangan praperadilan maupun pengadilan tipikor.
Baca juga : ICW Curiga KPK Hentikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
“Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” ujar Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar. Perkembangan kasus itu dipastikan dipaparkan ke publik.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
Baca juga : Penahanan Penyuap Eks Wamenkumham, Dirut CLM Helmut Hermawan Dibantarkan Karena Sakit
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap