visitaaponce.com

Refly Harun Harap Tulisan Megawati Menginspirasi Putusan Hakim MK

Refly Harun Harap Tulisan Megawati Menginspirasi Putusan Hakim MK
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra(MI / Susanto)


PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan tulisan opini Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP)Megawati Soekarnoputri, mengilhami hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar  berani membuat putusan yang menentukan arah demokrasi di Indonesia.

Menurut Refly, sesungguhnya yang dibutuhkan 8 hakim MK saat ini bukan lagi bukti, melainkan keberanian untuk memulai babak baru, bahwa siapa pun yang berlaku curang pada Pilpres, maka akan mendapatkan hukuman yang dari kacamata demokrasi, wajib dijatuhkan, seperti mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.

Diskualifikasi ini menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud. 

Baca juga : Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas Sengketa Pilpres

“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan Megawati memberikan penerangan bagi kita semua utamanya kepada hakim MK, bahwa inilah saatnya kita harus berani menunjukkan bahwa kita tidak takut ketika harus membela kebenaran walaupun kebenaran itu berusaha dihalangi dengan senjata,” ujarnya dikutip dari akun Youtube Refly Harun, Selasa (9/4). 

Diketahui, Megawati menulis opini berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas edisi, Senin (8/4/2024). 

Putri sulung Proklamator Soekarno itu, menyinggung soal sikap kenegarawan yang harus dimiliki hakim MK. Disebutkan, sumpah presiden dan hakim MK menjadi bagian dari supremasi hukum. 

Baca juga : MK Amplifikasi Keresahan Publik terhadap DKPP

Namun, bagi hakim MK, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden. Karena itu, persyaratan menjadi hakim MK juga lebih berat, yakni tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.

Dengan sikap kenegarawanan, hakim MK bertanggung jawab bagi terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.

“Mudah-mudahan tulisan Megawati memberikan ilham bagi hakim MK untuk memutus. Sebenarnya yang dibutuhkan bukan lagi bukti tetapi keberanian untuk menentukan arah demokrasi Indonesia,” papar Refly.

Baca juga : Sekadar Wacana, Hak Angket tak Lagi Urgen

Lebih lanjut, dia berharap semakin banyak tokoh masyarakat yang menyampaikan amicus curiae,  sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan dorongan dukungan keberanian kepada hakim MK agar memutus perkara sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, serta sesuai  apa yang berkembang di masyarakat dan di ruang pengadilan. Ditegaskan, terlalu mudah untuk menunjukkan bagaimana cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan  paslon nomor 02.

“Tapi masalahnya adalah apakah  hakim MK  punya keberanian untuk mendiskualifikasi paslon nomor 02 atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka,” tambah Refly.

Secara terpisah, sosiolog dan sastrawan Okky Madasari mengatakan, proses di MK memang sesuatu yang harus dilakukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03, karena ada proses yang tidak benar, melanggar undang-undang (UU) dan melanggar etika dalam Pilpres 2024.

Baca juga : Hadirkan Presiden dan Pejabat Negara Masih Relevan untuk Pembuktian Persidangan di MK

“Soal nanti hasil MK mengecewakan kita lagi, itu hal lain. Setidaknya, dua kandidat, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud tidak serta merta menjadi oportunis, tidak mematahkan perjuangan sendiri, tidak serta merta mengkhianati kepercayaan rakyat, mereka terus menggiring proses di MK, merawat amanat rakyat,” ujarnya dikutip dari Podcast Eep Saefulloh “Keep Talking.” 

Jika nanti keputusan MK mengecewakan, menurut Okky, masih ada mekanisme lain untuk memberi teguran dan hukuman kepada Presiden Jokowi berupa tekanan publik, karena terlalu banyak kesalahan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Paraih gelar PhD  dari National University of Singapore itu menegaskan,  sejauh ini belum ada presiden di Indonesia yang mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk Soeharto sekali pun.

“Kalau nanti Jokowi bisa survive, bisa menganggap apa yang dilakukan biasa-biasa saja, sepanjang sejarah kita akan melihat bangsa ini menerima segala bentuk pelanggaran etik dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu,” bebernya.

Adapun, Eep menilai persidangan MK kali ini berbeda karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengambil perspektif yang berbeda dengan gugatan di MK sebelumnya.

Paslon 01 dan Paslon 03 mengaitkan dengan pelanggaran konstitusi dan UU oleh Presiden, mengaitkan dengan dampak penyelenggaraan pemilu dan kinerja penyelenggara pemilu terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga implikasi hukum dan politik terhadap pasangan Prabowo-Gibran.

Okky menggaris bawahi, bahwa yang dipersoalkan di MK bukan angka atau hasil perolehan suara Pilpres 2024, melainkan proses yang diwarnai kecurangan bersifat terstruktur sistematis dan massif (TSM) termasuk penggelontoran bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan Paslon nomor 02.

Ia berharap berharap hakim konstitusi mengembalikan MK ke fitrahnya sebagai penjaga konstitusi, bukan mahkamah kalkulator. Okky juga menekankan, MK merupakan produk Orde Reformasi yang didirikan untuk menjaga konstitusi, namun Putusan MK Nomor 90/2023 membuat kepercayaan masyarakat terhadap MK anjlok, sehingga harus dikembalikan.

“Ini dosa besar yang harus ditanggung Jokowi.  Pemerintahan Jokowi telah merusak institusi Reformasi seperti MK dan KPK sejatinya menjaga proses demokrasi, tetapi diobrak-abrik begitu saja pada masa pemerintahan Jokowi, ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat