visitaaponce.com

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tidak Perlu Memberikan Nama Calon Menteri ke KPK, Kenapa

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tidak Perlu Memberikan Nama Calon Menteri ke KPK, Kenapa?
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

DEPUTI Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, menyarankan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, agar tidak menyampaikan nama-nama calon menteri untuk dipantau oleh instansi tersebut. Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2014.

"Saya pribadi tidak melihat perlunya hal seperti itu, itu tidak adil, memberikan 'label' kepada seseorang tanpa proses yang adil (seperti yang terjadi saat nama-nama calon menteri disorot oleh KPK saat diberikan kepada Jokowi)," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4)

Meskipun Pahala belum menjadi bagian dari KPK saat Jokowi memberikan nama-nama calon menteri pada tahun 2014, namun dia sudah mendengar cerita serta skema pemilihan dari instansi tersebut dalam memilih nama-nama yang diberikan oleh Kepala Negara.

Baca juga : Siap Bertemu Prabowo, Anies : Kami Teman Berdemokrasi

Menurut Pahala, cara tersebut tidak tepat. Sebab, menurutnya, KPK seharusnya mengambil langkah hukum jika terdapat bukti rekam jejak yang merugikan yang cenderung menuju tindak pidana terhadap pihak yang bersangkutan, bukan sekadar memberikan 'label' tanpa proses yang adil.

"Memberikan 'label' tanpa proses yang adil, ini menyangkut tindak pidana, jika memang ada bukti, janganlah kita berspekulasi semata, nasib seseorang bisa hancur," ujar Pahala.

Pahala juga akan merekomendasikan penolakan terhadap permintaan pemantauan rekam jejak calon menteri jika diminta. Tindakan ini dinilai dapat merugikan pihak tertentu.

"Jika ada permintaan semacam itu, saya akan menolaknya dalam rapat-rapat tertutup, ini menyangkut tindak pidana. Memang, jika dilihat dari segi normatif, hal itu mungkin diperbolehkan, tapi pada akhirnya yang penting adalah apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak," tutur Pahala. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat