visitaaponce.com

Karen Agustiawan Klaim Gaji dari Blackstone Bukan Gratifikasi, KPK 99,9 Persen Terdakwa Pasti Bantah

Karen Agustiawan Klaim Gaji dari Blackstone Bukan Gratifikasi, KPK: 99,9 Persen Terdakwa Pasti Bantah
Juru Bicara KPK Ali Fikri(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wajar klaim mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang menyebut gajinya di Blackstone Inc bukan gratifikasi

“Ya teman-teman pasti tahu, ketika mengikuti proses persidangan, hampir semua terdakwa korupsi itu kan membantah. Pengalaman saya sebagai jaksa hampir 99,9 persen lah, seluruh terdakwanya itu membantah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/4).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan merupakan tempat untuk adu argumentasi antara jaksa dan terdakwa. Nantinya, pendapat yang tertuang akan dinilai hakim untuk memutuskan pihak yang bersalah.

Baca juga : Korupsi LNG, KPK Berpeluang Jerat Eks Pejabat Pertamina Lain

“Dan itu (klaim Karen) hal yang wajar, silakan saja karena ini kan berbeda pandangan ya antara jaksa KPK dengan hakim yang nanti akan memutuskan, termasuk dengan terdakwa,” ujar Ali.

Ali menegaskan pihaknya tidak sembarangan dalam menuduh satu pihak menerima gratifikasi. Kecukupan bukti dipastikan diutamakan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.

“Tentu kami harus ada subjektif ketika menetapkan seorang sebagai tersangka dan membawanya pada proses persidangan sebagai terdakwa, tetapi, kami harus objektif ketika kemudian menyelesaikan,” ucap Ali.

Baca juga : Usai Loloskan Proyek LNG ke Texas, Karen Agustiawan Minta Jabatan ke Perusahaan AS

Kubu terdakwa juga dinilai biasanya melihat permasalahan dari sisi subjektif. Majelis diharap mengesampingkan hal tersebut dan mengutamakan kecukupan bukti.

“Nah, maka keputusannya dari majelis hakim yang harus pada posisi objektif, dan ketika memutus dia (hakim) juga harus objektif. Hakim kan posisinya itu (objektif),” ujar Ali.

Sebelumnya, Karen Agustiawan mengamini telah menerima gaji dari perusahaan asing Blackstone Inc. Tapi, pendapatan itu ditegaskan masuk ke rekeningnya usai tidak bekerja di PT Pertamina (persero).

Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas

“(Saya) di Blackstone selama sembilan bulan bekerja dan ada kontrak kerjanya yang ditandatangani pada November 2014 setelah satu bulan resign dari Pertamina,” kata Karen dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 19 April 2024.

Karen mengatakan bahwa dirinya menerima gaji dari Blackstone Inc selama sembilan bulan. Total uang yang diterimanya yakni US$250 ribu.

Menurut Karen, kontrak kerja dari PT Pertamina (Persero) berakhir sejak 13 Agustus 2024. Kemudian, eks dirut perusahaan migas negara itu baru bergabung di Blackstone Inc pada 1 April 2015. (Z-3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat