Karen Agustiawan Klaim Gaji dari Blackstone Bukan Gratifikasi, KPK 99,9 Persen Terdakwa Pasti Bantah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wajar klaim mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang menyebut gajinya di Blackstone Inc bukan gratifikasi.
“Ya teman-teman pasti tahu, ketika mengikuti proses persidangan, hampir semua terdakwa korupsi itu kan membantah. Pengalaman saya sebagai jaksa hampir 99,9 persen lah, seluruh terdakwanya itu membantah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan merupakan tempat untuk adu argumentasi antara jaksa dan terdakwa. Nantinya, pendapat yang tertuang akan dinilai hakim untuk memutuskan pihak yang bersalah.
Baca juga : Korupsi LNG, KPK Berpeluang Jerat Eks Pejabat Pertamina Lain
“Dan itu (klaim Karen) hal yang wajar, silakan saja karena ini kan berbeda pandangan ya antara jaksa KPK dengan hakim yang nanti akan memutuskan, termasuk dengan terdakwa,” ujar Ali.
Ali menegaskan pihaknya tidak sembarangan dalam menuduh satu pihak menerima gratifikasi. Kecukupan bukti dipastikan diutamakan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
“Tentu kami harus ada subjektif ketika menetapkan seorang sebagai tersangka dan membawanya pada proses persidangan sebagai terdakwa, tetapi, kami harus objektif ketika kemudian menyelesaikan,” ucap Ali.
Baca juga : Usai Loloskan Proyek LNG ke Texas, Karen Agustiawan Minta Jabatan ke Perusahaan AS
Kubu terdakwa juga dinilai biasanya melihat permasalahan dari sisi subjektif. Majelis diharap mengesampingkan hal tersebut dan mengutamakan kecukupan bukti.
“Nah, maka keputusannya dari majelis hakim yang harus pada posisi objektif, dan ketika memutus dia (hakim) juga harus objektif. Hakim kan posisinya itu (objektif),” ujar Ali.
Sebelumnya, Karen Agustiawan mengamini telah menerima gaji dari perusahaan asing Blackstone Inc. Tapi, pendapatan itu ditegaskan masuk ke rekeningnya usai tidak bekerja di PT Pertamina (persero).
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Perkaya Perusahaan Asal Texas
“(Saya) di Blackstone selama sembilan bulan bekerja dan ada kontrak kerjanya yang ditandatangani pada November 2014 setelah satu bulan resign dari Pertamina,” kata Karen dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 19 April 2024.
Karen mengatakan bahwa dirinya menerima gaji dari Blackstone Inc selama sembilan bulan. Total uang yang diterimanya yakni US$250 ribu.
Menurut Karen, kontrak kerja dari PT Pertamina (Persero) berakhir sejak 13 Agustus 2024. Kemudian, eks dirut perusahaan migas negara itu baru bergabung di Blackstone Inc pada 1 April 2015. (Z-3)
Terkini Lainnya
Aditya Bermain Remis dengan 2 Pecatur GM
Pertamina International Shipping Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS
Temur Kuybokarov Puncaki Klasemen Kategori Grand Master
Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024
PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2 pada 2023
Sering Koordinasi dengan PPATK, Dewas KPK Bingung Baru Dipermasalahkan Sekarang
Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN
Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Bantah Dititipi Pegawai Kementan yang Mutasinya Mandek 2 Tahun
KPK Tegaskan Nurul Ghufron Berhak Melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho
Ingin Memiskinkan Rafael Alun, KPK Ajukan Kasasi
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Agenda Busuk di Balik Isu Depresi dalam Pendidikan Spesialis
Menjangkau Keadilan Pemilu Substantif
Syirik Sosial Pelaku Korupsi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap