KPK Tegaskan Segera Tahan Eks Sekda Bandung Ema Sumarna
![KPK Tegaskan Segera Tahan Eks Sekda Bandung Ema Sumarna](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/2660dda0490bed24546647b81abd4f7e.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di wilayahnya tidak akan lama. Sebab, perkara itu merupakan pengembangan atas fakta persidangan sebelumnya.
“Saya kira tidak lamalah (penahanannya), karena ini kan pengembangan dari fakta-fakta sidang yang semuanya sudah dieksekusi para pemberi maupun penerima suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/5).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik cuma butuh mengonfirmasi sejumlah temuan untuk mengusut kasus yang digelar atas pengembangan persidangan. Penahanan para tersangka dalam perkara itu pun dipastikan dilakukan.
Baca juga : Sekda Bandung Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK
“Berikutnya, pengembangan-pengembangannya tinggal melengkapi proses-prosesnya. Sehingga nanti ketika sudah cukup ya sekali lagi kami panggil mereka dan ya sekali lagi saya kira-kira teman-teman sudah tahu kan tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan kecuali memang tidak memenuhi syarat,” ujar Ali.
Saat ini, KPK masih mengusut dugaan suap tersebut. Penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas kasus.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.
Baca juga : 9 Orang Terkait OTT Wali Kota Bandung Diperiksa KPK
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 13 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.
Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. (Z-1)
Terkini Lainnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli
Kunjungan Wisata ke Jawa Barat Meningkat
Fresh & Fun, Liburan Sekolah di Bandung bersama GH Universal Hotel
Pemkot Bandung Targetkan Angka Tengkes 14% Tahun ini
Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Jembatan Layang Cimindi Kota Bandung
Harris Pop! Festival Citylink Gelar Aktivitas Seru Stay Fit Active In Bandung
Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Kebakaran Maut di Pabrik Baterai Lithium
Bubarkan Tawuran, Remaja di Jakarta Barat Pukul Bocah dengan Balok hingga Tewas
Karyawan Kedai Ayam Goreng Korban Pemerasan di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya Dorong Masyarakat Pasang CCTV Cegah Bandit Jalanan
Pencuri Kendaraan Dikeroyok Setelah Gagal Ambil Motor di Salah Satu Kosan
Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Study Tour SMP PGRI di Tol Jombang Terekam CCTV
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap