visitaaponce.com

KPK Tegaskan Segera Tahan Eks Sekda Bandung Ema Sumarna

KPK Tegaskan Segera Tahan Eks Sekda Bandung Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna usai menjalani pemeriksaan di KPK.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di wilayahnya tidak akan lama. Sebab, perkara itu merupakan pengembangan atas fakta persidangan sebelumnya.

“Saya kira tidak lamalah (penahanannya), karena ini kan pengembangan dari fakta-fakta sidang yang semuanya sudah dieksekusi para pemberi maupun penerima suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik cuma butuh mengonfirmasi sejumlah temuan untuk mengusut kasus yang digelar atas pengembangan persidangan. Penahanan para tersangka dalam perkara itu pun dipastikan dilakukan.

Baca juga : Sekda Bandung Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK

“Berikutnya, pengembangan-pengembangannya tinggal melengkapi proses-prosesnya. Sehingga nanti ketika sudah cukup ya sekali lagi kami panggil mereka dan ya sekali lagi saya kira-kira teman-teman sudah tahu kan tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan kecuali memang tidak memenuhi syarat,” ujar Ali.

Saat ini, KPK masih mengusut dugaan suap tersebut. Penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas kasus.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.

Baca juga : 9 Orang Terkait OTT Wali Kota Bandung Diperiksa KPK

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 13 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.

Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat