Pengamat Bila Ingin Menambah Kementerian, Presiden Terpilih Harus Mulai Sampaikan Konstruksinya
![Pengamat: Bila Ingin Menambah Kementerian, Presiden Terpilih Harus Mulai Sampaikan Konstruksinya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/6fcc97af3a53b62646b3c5a1b3a14134.jpg)
DIREKTUR Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan memang ada persyaratan dan nomenklatur yang disebutkan dalam UU terkait kementerian.
"Sebenarnya rujukannya disitu. Namun di sisi lain presiden terpilih tentu merasa ada punya kebutuhan lain yang melampaui jumlah yang disebut UU," kata Aditya, dihubungi Kamis (9/5).
Apabila memang benar ada kebutuhan untuk penambahan jumlah kementerian, maka seharusnya UUnya direvisi dan mulai disampaikan kepada publik apa saja konstruksi kementerian yang ingin dilakukan perubahannya.
Baca juga : Wacana Penggemukan Kementerian Menjadi 40 Sah Saja asal Efektif
"Tapi kalaupun tidak, ya tinggal diikuti ketentuan yang sudah ada saja. Makanya kita tunggu saja pernyataan resmi dari pihak presiden terpilih seberapa serius perubahan jumlah menteri itu ingin dilakukan," kata Aditya.
Wacana ramai dibicarakan terkait Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana menambah jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34 menjadi 40.
UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34. Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR 2019-2024.
Baca juga : Presidential Club Dipandang Ide yang Brilian
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo juga menolak mengomentari terkait penambahan jumlah kementerian. Dia katakan perlu tidaknya penambahan kementerian di kabinet yang akan datang berada di wewenang pemerintahan yang akan datang.
"(Soal) kabinet yang akan datang, ditanyakan dong kepada Presiden Terpilih," kata Jokowi usai meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) / Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5).
"Tanyakan kepada Presiden Terpilih. Tanyakan kepada Presiden Terpilih," ulang-ulang Jokowi.
Baca juga : Wacana Presidential Club Prabowo Subianto Dianggap Gimik Politik
Jokowi pun enggan mengomentari permintaan masukan menurut perspektifnya.
Terpisah, peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut rencana itu sah saja. Ia menjelaskan, di dalam UU Kementerian, kepala negara memang bisa melebur atau menambah sejumlah kementerian sepanjang untuk efektivitas serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah.
“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh dilakukan, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili kepada Media Indonesia, Selasa (7/5). (Try/Z-7)
Terkini Lainnya
Anggota Komisi I DPR Klaim Frasa Tambahan Prajurit TNI Aktif di Kementerian Sudah Sesuai UU
PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Pengamat: RUU Kementerian Harus Tetapkan Angka Batas Maksimal Jumlah Kementerian
Wacana Pembentukan Kementerian Baru Beresiko Ganggu Fiskal Negara
Pembentukan Kementerian Kebudayaan Penting untuk Akselerasi Pembangunan Nasional
PDIP dan Gerindra Debat soal Efektivitas Penambahan Menteri Prabowo
Wakil Ketua Komisi II DPR RI : Perlu Ada Alasan Konkret untuk Penambahan Kementerian
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap