visitaaponce.com

Pengamat Bila Ingin Menambah Kementerian, Presiden Terpilih Harus Mulai Sampaikan Konstruksinya

Pengamat: Bila Ingin Menambah Kementerian, Presiden Terpilih Harus Mulai Sampaikan Konstruksinya
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka(Yasuyoshi CHIBA/AFP)

DIREKTUR Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan memang ada persyaratan dan nomenklatur yang disebutkan dalam UU terkait kementerian.

"Sebenarnya rujukannya disitu. Namun di sisi lain presiden terpilih tentu merasa ada punya kebutuhan lain yang melampaui jumlah yang disebut UU," kata Aditya, dihubungi Kamis (9/5).

Apabila memang benar ada kebutuhan untuk penambahan jumlah kementerian, maka seharusnya UUnya direvisi dan mulai disampaikan kepada publik apa saja konstruksi kementerian yang ingin dilakukan perubahannya.

Baca juga : Wacana Penggemukan Kementerian Menjadi 40 Sah Saja asal Efektif

"Tapi kalaupun tidak, ya tinggal diikuti ketentuan yang sudah ada saja. Makanya kita tunggu saja pernyataan resmi dari pihak presiden terpilih seberapa serius perubahan jumlah menteri itu ingin dilakukan," kata Aditya.

Wacana ramai dibicarakan terkait Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang berencana menambah jumlah kementerian yang saat ini berjumlah 34 menjadi 40.

UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34. Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR 2019-2024.

Baca juga : Presidential Club Dipandang Ide yang Brilian

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo juga menolak mengomentari terkait penambahan jumlah kementerian. Dia katakan perlu tidaknya penambahan kementerian di kabinet yang akan datang berada di wewenang pemerintahan yang akan datang.

"(Soal) kabinet yang akan datang, ditanyakan dong kepada Presiden Terpilih," kata Jokowi usai meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) / Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5).

"Tanyakan kepada Presiden Terpilih. Tanyakan kepada Presiden Terpilih," ulang-ulang Jokowi.

Baca juga : Wacana Presidential Club Prabowo Subianto Dianggap Gimik Politik

Jokowi pun enggan mengomentari permintaan masukan menurut perspektifnya.

Terpisah, peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut rencana itu sah saja. Ia menjelaskan, di dalam UU Kementerian, kepala negara memang bisa melebur atau menambah sejumlah kementerian sepanjang untuk efektivitas serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah.

“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh dilakukan, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili kepada Media Indonesia, Selasa (7/5). (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat