Wacana Penggemukan Kementerian Menjadi 40 Sah Saja asal Efektif
![Wacana Penggemukan Kementerian Menjadi 40 Sah Saja asal Efektif](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/ae6a5864c978c922d8495a64c1846f85.jpg)
Wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 pada era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengemuka. Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut rencana itu sah saja.
Ia menjelaskan, di dalam UU Kementerian, kepala negara memang bisa melebur atau menambah sejumlah kementerian sepanjang untuk efektivitas serta sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah.
“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh dilakukan, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili kepada Media Indonesia, Selasa (7/5).
Baca juga : Prabowo Subianto Menghargai Partai NasDem atas Ucapan Selamat
Namnun, Lili berpandangan rencana penambahan kementerian berbanding terbalik dengan tujuan yang diusung Prabowo yaitu keberlanjutan. Pasalnya, pasti akan adanya perubahan dan evaluasi menteri dengan melakukan peleburan dapat dimaknai sebagai perbedaan.
Selain itu, perubahan juga bakal memakan Waktu untuk konsolidasi sehingga agenda atau program baru bisa dijalankan secara maksimal setidaknya setelah satu tahun berjalan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, merespons isu bertambahnya jumlah kementerian menjadi 40 pada era Prabowo-Gibran. Dia menilai dalam konteks kenegaraan, gemuknya kementerian itu makin bagus.
"Jadi kita enggak bicara kalau gemuk dalam konteks fisik, Itu tidak sehat. Namun, dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan wajar dalam suatu pemerintahan besar mengumpulkan banyak orang. Dia juga menyebut anggapan beberapa pihak yang menilai bertambahnya kementerian untuk mengakomodasi partai politik (parpol) pendukung adalah sebuah kesalahan berpikir. (Z-11)
Terkini Lainnya
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gerindra: Prabowo-Gibran Intens Bahas Susunan Kabinet
Rapat di Komisi I, Wamenhan Keceplosan Sebut Periode Selanjutnya sebagai Pemerintahan Jokowi-Gibran
Agenda Prabowo-Gibran bukan Prioritas Pemerintahan Jokowi
Singgung Sikap Politik PDIP, Projo: Jangan Jadi Oposisi Setengah Hati
Pengamat: PDIP Harus Jadi Oposisi yang Objektif jika tidak Ingin Dikerjai
Anggota Komisi I DPR Klaim Frasa Tambahan Prajurit TNI Aktif di Kementerian Sudah Sesuai UU
PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Pengamat: RUU Kementerian Harus Tetapkan Angka Batas Maksimal Jumlah Kementerian
Wacana Pembentukan Kementerian Baru Beresiko Ganggu Fiskal Negara
Pembentukan Kementerian Kebudayaan Penting untuk Akselerasi Pembangunan Nasional
PDIP dan Gerindra Debat soal Efektivitas Penambahan Menteri Prabowo
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap