visitaaponce.com

Pakar Revisi UU MK Upaya Menyingkirkan Hakim Tertentu

Pakar: Revisi UU MK Upaya Menyingkirkan Hakim Tertentu
PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari.(Dok. MI)

PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) punya tendensi untuk menyingkirkan hakim konstitusi tertentu. Terlebih pembahasan revisi tersebut dilakukan di masa reses anggota DPR.

"Jelas situasi berupaya menyingkirkan hakim-hakim tertentu yang punya sikap dan upaya menegakkan konstitusi," kata Feri saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2024.

Feri mengatakan bahwa pembahasan yang dilakukan senyap itu tak mengakomodir ruang kepentingan publik. MK tengah ditawan melalui sebuah produk undang-undang.

Baca juga : Arsul Sani akan Dilantik sebagai Hakim MK Besok

"Bagi saya ini masalah-masalah yang disengaja untuk mencoba menawan Mahkamah Konstitusi," ucap Feri.

Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas itu menekankan mestinya MK dijauhkan dari pembentuk undang-undang. Pasalnya, mahkamah bertugas mengoreksi produk hukum yang dihasilkan dari DPR.

"Jadi aneh kalau MK dikoreksi oleh kepentingan pembentuk undang-undang. Apalagi upaya MK diubah undang-undang ini sudah berkali-kali, artinya pembentuk undang-undang tidak matang mengubah dan merancang konstruksi bangunan MK yang mestinya independen," jelas Feri.

Baca juga : Tak Ada Motif Politik, DPR Jamin Pembahasan Revisi UU MK Terbuka ke Publik

Seperti diketahui, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi Tjahtanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat